TOMOHON, – Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tomohon menggelar sosialisasi rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang tanggungjawab sosial dan lingkungan perusahaan.
Pada kesempatan kali ini, Donald merangkul masyarakat Tomohon Tengah sebanyak 100 peserta, yang digelar di Sixteen Caffe, Senin (23/6/2025).
Donald menerangkan, Perda ini ketika disahkan, bakal menghandle bantuan sosial dari perusahaan agar tidak ‘Semrawut’.
“Tentu dengan kepastian hukum, agar realisasi bantuan dari perusahaan lebih tertata dan tepat sasaran,” kata Donald.
Itu sebabnya, kata Donald, dalam penyempurnaan Ranperda CSR (Corporate Social Responsibility) ini, dibutuhkan masukan dan usulan dari masyarakat.
“Rancangan peraturan daerah tentang tanggungjawab sosial dan lingkungan perusahaan ini dibutuhkan solusi, masukan dan saran dari masyarakat,” tuturnya.
Diterangkannya, Ranperda CSR ini disusun untuk mengatur proses tanggungjawab perusahaan, dan menciptakan dampak yang menguntungkan bagi masyarakat.
“Kita dapat mengatur perusahaan yang masuk, agar tingkat ekonomi masyarakat membaik, seperti lapangan kerja, hingga bantuan sosial,” jelasnya.
Donald memaparkan, bentuk bantuan sosial mencakup Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) hingga di lingkup pendidikan.