TOMOHON, – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Djemmy Sundah, SE mensosialisasikan rancangan peraturan daerah (Ranperda) tanggungjawab sosial dan lingkungan perusahaan.
Pada kesempatan itu, Sundah merangkul masyarakat Kelurahan Lansot, Walian dan Walian Satu, di Kilapong Hils, Tomohon Tengah, Selasa (24/6/2025).
Sundah menerangkan, Ranperda yang kina kenal dengan CSR ini, berpandangan soal kontribusi perusahaan yang ada di kota Tomohon.
“Perusahaan-perusahaan di Tomohon harus diatur kontribusinya, dan bukan hanya mengambil keuntungan di kota Tomohon,” kata Jesjo, sapaan akrabnya.
Apalagi, lanjut Jesjo, kota Tomohon dipadang oleh perusahaan-perusahaan besar lantaran pertumbuhan ekonomi yang kuat.
“Kita tahu bersama Tomohon kota kecil, tapi pertumbuhan ekonomi sangat besar, sehingga banyak perusahaan-perusahaan yang masuk ke kota Tomohon,” ujar Jesjo.
Dengan dibentuknya Perda ini, lanjut dia, ketika mereka (Perusahaan-red) melaksanakan usaha di Tomohon, Perda ini yang akan mengatur untuk kontribusi nyata perusahaan bagi masyarakat.
“Melalui ranperda ini, setelah ditetapkan harus dilaksanakan tanggungjawab perusahaan yang ada. Jika tidak, tentu akan ada sanksinya,” tegas Jesjo.
Agar pengesahan Perda ini berjalan baik, Jesjo berharap masukan masyarakat untuk menyempurnakan ranperda ini.
“Ya, perda ini terdiri dari 8 BAB dan 15 pasal, dengan diadakan sosialisasi ini, akan menentukan apakah akan bertambah atau dikurangi, disesuaikan dengan masukan dan usulan masyarakat,” terangnya.
Sebagai Legislator, kata dia (Jesjo-red) kami berharap setelah mendengar materi dari ranperda ini, dapat disampaikan lagi ke masyarakat lainnya.
Dari pemantauan media ini, tampil juga sebagai narasumber, Bagian Hukum Setda kota Tomohon Sendy Roeroe, SH. Sosialisasi ini juga dihadiri oleh 100 peserta.