TOMOHON, – Legislator andalan Tomohon Tengah, Anita Mamesah sosialisasikan rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang tanggungjawab sosial dan lingkungan perusahaan.
Dalam sosialisasi yang difasilitasi oleh Sekretariat DPRD Tomohon itu, Anita Mamesah merangkul ratusan masyarakat kecamatan Tomohon Tengah, berjumlah 100 peserta, pada Selasa (24/6/2025).
Dalam pemaparannya, Anita menerangkan, kesejahteraan masyarakat dan kelestarian fungsi lingkungan hidup merupakan tanggungjawab seluruh pihak termasuk perusahaan yang menjalankan kegiatan usaha didaerah.
Untuk menjamin kesejahteraan masyarakat dan kelestarian fungsi lingkungan hidup di daerah, perusahaan yang menjalankan kegiatan usaha didaerah dapat berkontribusi melalui pelaksanaan tanggungjawab sosial dan lingkungan.
Memang, kata Anita, pelaksanaan tanggungjawab sosial dan lingkungan dari perusahaan yang menjalankan kegiatan usaha di daerah perlu diarahkan pelaksanaannya.
“Sehingga dapat memberikan kontribusi positif terhadap penyelenggaraan pembangunan daerah,” terangnya.
Diketahui saat ini, belum ada dasar hukum di tingkat daerah yang dapat mengarahkan perusahaan yang menjalankan kegiatan usaha di Kota Tomohon.
Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan yang disebutkan tadi, kata dia, maka dipandang perlu untuk menetapkan peraturan daerah tentang tanggungjawab sosial dan lingkungan perusahaan
“Itu sebabnya, sosialisasi ini dilaksanakan agar masyarakat mengetahui pentingnya maksud dan tujuan yang terkandung dalam ranperda ini,” tutup Mamesah.