TOMOHON, – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tomohon Jilly Gabriella Eman, SE, MM mensosialisasikan Rancangan peraturan daerah (Ranperda) soal Tanggungjawab Sosial dan lingkungan perusahaan.
Sosialisasi ini difasilitasi oleh Sekretariat DPRD Tomohon, dan merangkul masyarakat Tomohon Timur, pada Senin (23/6/2025) di Anugerah Hill, Kelurahan Paslaten, Tomohon Tengah.
Pada kesempatan itu, JGE (Sapaan akrab Jilly) menerangkan, kegiatan ini merupakan wadah informasi bagi masyarakat tentang apa yang kami (DPRD Tomohon-red) kerjakan.
“Salah satunya tentu tentang rancangan peraturan daerah tentang tanggungjawab sosial dan lingkungan perusahaan. Kami butuh solusi, masukan dan saran dari masyarakat soal perda ini,” tuturnya.
Ia menjelaskan, Ranperda ini biasa kita kenal CSR (Corporate Social Responsibility). Merupakan tanggungjawab sosial perusahaan untuk memberikan keuntungan yang setimpal bagi masyarakat setempat.
“Di Tomohon memang belum ada perda yang mengatur CSR, akibatnya banyak perusahaan yang harusnya miliki CSR tapi tidak ada payung hukum yang menghandle itu,” tuturnya .
Menyikapi hal itu, Ranperda CSR ini disusun untuk mengatur proses tanggungjawab perusahaan, dan menciptakan dampak yang menguntungkan bagi masyarakat.
“Kita dapat mengatur perusahaan yang masuk, agar tingkat ekonomi masyarakat membaik, seperti lapangan kerja, hingga bantuan sosial,” jelasnya.
Dari pemantauan media ini, tampil juga sebagai pemantik Kepala Bidang Akuntansi dan Pelaporan Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kota Tomohon, Christofel S. Manangka, SE.
Dirinya menerangkan, masukan masyarakat sangat penting untuk mengatur soal pengelolaan tanggung jawab di lingkungan perusahaan.
“Kami (Pemerintah) akan menjadi pemantauan soal apa yang dibutuhkan masyarakat yang kaitannya dengan operasional dari perusahaan tersebut,” tutupnya.