TOMOHON, – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tomohon menggelar sosialisasi rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang tanggungjawab sosial dan lingkungan perusahaan.
Tampil sebagai pemantik dalam sosialisasi ini, Legislator Feybie Simbar yang dihadiri oleh masyarakat Tomohon Barat. Kegiatan ini juga digelar di JNR Kitchen, pada Senin (23/6/2025).
Dalam pemaparannya, Feybie Simbar menjelaskan, Ranperda ini disusun untuk mengatur kontribusi konkret dunia usaha terhadap pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.
“Ranperda ini bukan sekadar seremonial. Isinya mencakup lima bidang prioritas yang wajib diperhatikan oleh perusahaan,” tuturnya.
Diterangkan, prioritas yang dimaksud, mulai dari Pembiayaan modal kerja untuk pelaku UMKM, Dukungan pendidikan, termasuk beasiswa untuk pelajar.
Ditegaskannya pula, Perusahaan wajib memberikan bantuan sosial untuk korban bencana dan peningkatan fasilitas pendidikan, Pembangunan sarana dan prasarana umum, Dukungan untuk kegiatan keagamaan, termasuk pembangunan rumah ibadah.
Meski memuat berbagai program strategis, Simbar mengakui Ranperda ini tetap membuka ruang fleksibilitas.
“Tidak semua poin harus dijalankan sekaligus. Perusahaan akan diarahkan pada program yang paling relevan dengan kebutuhan masyarakat sekitar,” tutupnya.
Disamping itu, Kepala Sub Bagian Hukum Sendy Roeroe yang juga tampil sebagai narasumber menekankan, pengawasan terhadap pelaksanaan CSR ini penting agar tak berhenti pada retorika atau proyek-proyek simbolis.
“Pemerintah akan memastikan program ini tidak hanya formalitas. Harus tepat sasaran dan berdampak nyata,” ujarnya.
Ranperda CSR ini diharapkan menjadi payung hukum yang tegas dan berpihak pada masyarakat, terutama di tengah tantangan ketimpangan sosial dan minimnya partisipasi perusahaan dalam pembangunan lokal.