TOMOHON, – Anggota DPRD Kota Tomohon, Johny Runtuwene (sapaan akrab Jhonru) mensosialisasikan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pengelolaan Sampah.
Jhonru merangkul warga Kecamatan Tomohon Utara, Kamis (15/5/2025), yang digelar di Terung Tete Kelung, Kelurahan Kakaskasen, dan dihadiri sekitar 100 peserta.
Dalam pemaparannya, Runtuwene menegaskan bahwa pengelolaan sampah bukan hanya tanggung jawab pemerintah, tetapi juga membutuhkan keterlibatan aktif masyarakat.
Ia menilai Ranperda ini strategis untuk mendorong budaya bersih dan pengelolaan lingkungan yang lebih berkelanjutan.
“Persoalan sampah tidak bisa hanya dibebankan kepada pemerintah. Ranperda ini disusun agar masyarakat ikut terlibat sebagai bagian dari solusi” tuturnya.
“Karena itu, kami berharap peserta sosialisasi bisa menjadi penyambung lidah ke masyarakat luas,” ujar politisi yang akrab disapa JonRu.
Runtuwene juga menyoroti pentingnya edukasi sejak dini tentang pemilahan sampah dan pengurangan penggunaan plastik sekali pakai. Menurutnya, perubahan perilaku masyarakat adalah kunci suksesnya regulasi ini di lapangan.
“Kesadaran masyarakat perlu dibentuk lewat sosialisasi berkelanjutan. Tanpa partisipasi publik, aturan sebaik apa pun tak akan berdampak,” tegasnya.
Sosialisasi ini turut menghadirkan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Tomohon, John Kapoh, yang memaparkan aspek teknis dan kesiapan daerah dalam implementasi Ranperda tersebut.