TOMOHON, – Rancangan peraturan daerah (Ranperda) Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dibahas dalam sosialisasi yang diselenggarakan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tomohon.
Dalam sosialisasi ini, tampil sebagai pematik, Anggota DPRD Tomohon Syalom Mokorimban, yang digelar di Aula Syaloom Tumatangtang, Selasa (25/3/2025).
Pada kesempatan itu, Syalom memaparkan soal tujuan dibentuknya rancangan peraturan daerah tentang keterbukaan informasi publik (KIP).
Ia menjelaskan, perda ini bertujuan untuk menetapkan standar pelayanan publik yang diselenggarakan Pemerintah sebagai bentuk informasi pada masyarakat.
“Ranperda KIP ini tentu menjamin hak masyarakat dalam memperoleh informasi yang baik dan benar,” kata Politisi muda Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) itu, kepada wartawan media ini.
Diterangkannya, tujuan dibentuknya peraturan daerah ini untuk menjamin terciptanya transparansi dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
“Jadi Perda ini juga menyediakan dasar bagi masyarakat untuk mengetahui penyelenggara pemerintah daerah dan rencana pengambilan kebijakan publik,” jelas Syalom.
Tujuan lain dalam perda ini, lanjut dia (Syalom-red) untuk meningkatnya pengolahan dan pelayanan informasi pada badan publik yang ada.
“Ini juga untuk menumbuhkan peran aktif dan meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pelaksanaan pembangunan daerah,” tutup Legislator andalan Tomohon Selatan itu.