TOMOHON, – Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kota Tomohon menggelar sosialisasi rancangan peraturan daerah terkait keterbukaan informasi publik, di JMR Kitchen, Tomohon Barat.
Pada kesempatan itu, Anggota DPRD Tomohon Feybie Simbar memaparkan soal rancangan peraturan daerah tentang keterbukaan informasi publik.
Ia menjelaskan, perda ini bertujuan untuk menetapkan standar pelayanan publik yang diselenggarakan Pemerintah sebagai bentuk informasi pada masyarakat.
“Ya, ini tentu juga untuk menjamin hak masyarakat dalam memperoleh informasi yang baik dan benar,” kata politisi partai Golkar itu, Kamis (6/3/2025).
Simbar juga menerangkan,, tujuan dibentuknya peraturan daerah ini untuk menjamin terciptanya transportasi dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
“Jadi Perda ini juga menyediakan dasar bagi masyarakat untuk mengetahui penyelenggara pemerintah daerah dan rencana pengambilan kebijakan publik,” jelas Simbar.
Tujuan lain dalam perda ini, lanjut dia (Simbar-red) untuk meningkatnya pengolahan dan pelayanan informasi pada badan publik yang ada.
“Ini juga untuk menumbuhkan peran aktif dan meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pelaksanaan pembangunan daerah,” tutupnya.
Dari pemantauan media ini, sosialisasi ranperda keterbukaan informasi publik itu dihadiri oleh 100 peserta utusan Tomohon Barat.