Connect with us

Tomohon

RDP Dengan Empat Kementerian, Stefanus BAN Liow: BULD DPD RI Menemukan Konflik Tata Ruang

Published

on

Senator Ir. Stefanus BAN Liow, MAP

JAKARTA, – Badan Urusan Legislasi Daerah (BULD) DPD RI dibawa pimpinan Senator Ir. Stefanus B.A.N Liow, MAP menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan pejabat empat kementerian.

Empat pejabat yang dimaksud, yakni Deputi Bidang Pembangunan Kewilayahan, Kementerian Perencanaan Pembangunan NasionalPPN/Bappenas yang disampaikan oleh Bapak Ir. Medrilizam, M.Prof. Econ, Ph.D.

Kemudian, Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah, Kementerian Dalam Negeri yang diwakili oleh Bapak Ir. Edison Siagian, ME.

Dan Direktorat Jenderal Tata Ruang,Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional yang diwakili olehIbu Rahma Julianti, S.T., M.Sc,.

Serta, Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut,Kementerian Kelautan dan Perikanan yang diwakili oleh Ir. Suharyanto, M.Sc. RDP.

RDP itu membahas tentang pemantauan dan evaluasi ranperda dan perda terkait tata ruang wilayah berlangsung di Ruang Sriwijaya Gedung A DPD RI, Rabu (26/2/2025).

RDP dipimpin Ketua BULD Ir. Stefanus BAN Liow, MAP bersama Wakil Ketua Dr. Drs. Marthin Billa, MM dan Agitha Nurfianty, S.Psi serta dihadiri Wakil Ketua DPD RI selaku Koordinator BULG GKR Hemas.

Dalam diskusi dan kesimpulannya, bahwa BULD DPD RI masih menemukan persoalan konflik tata ruang yang berpotensi besar menghambat akselerasi pembangunan daerah.

“Daerah mengharapkan segera direalisasikannya kebijakan satu peta dan tidak ada regulasi antar kementerian yang tumpang tindih,” kata Stefa fan Marthin.

Oleh karena itu, kata Senator Stefanus Liow, dalam RDP tersebut, BULD DPD RI bersama pejabat 4 kementerian menyepakati untuk mendorong percepatan penataan ruang melalui pengintegrasian tata ruang darat dan laut.

“Ini agar kebijakan one spatial planning yang mengintegrasikan ruang darat dan laut dapat diwujudkan,” tutur Stefanus.

Selain itu, BULD DPD RI mendorong Pemerintah Daerah untuk dapat menyusun Rancangan Peraturan Daerah dengan komitmen penuh sesuai dengan waktu yang ditetapkan Peraturan Pemerintah untuk menghindari dualisme pengaturan rencana tata ruang wilayah antara Peraturan Daerah dan Peraturan Menteri.

Selanjutnya, BULD DPD RI mendorong kepada pemerintah kabupaten/kota untuk menjadikan RDTR sebagai prioritas bagi daerah mengingat kedudukannya sebagaikewenangan wajib yang sangat vital bagi percepatan pembangunan ekonomidaerah.

BULD DPD RI mendorong RDTR yang telah ditetapkan menjadi Perkada untuk diintegrasikan ke dalam sistem Online Single Submission (OSS) untuk percepatanpembangunan daerah.

BULD DPD RI merekomendasikan evaluasi mengenai pelaksanaan selfdeclaration izin berusaha mikro dan kecil dalam sistem OSS, atas pertimbangan bahwa hal ini berpotensi bertentangan dengan RDTR dan/atau RTRW yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Daerah.

BULD DPD RI mendorong penyusunan Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang untuk akselerasi danharmonisasi pelaksanaan RTRW dan RDTR diseluruh Pemerintah Daerah diIndonesia.

Senator Stefanus Liow mengatakan hasil monitoring BULD DPD RI mengenai tindak lanjut Pemerintah atas KeputusanDPD RI Nomor 53/DPD RI/V/2020-2021 ini nantinya akan disampaikan kepada para pemangku kepentingan di daerah di seluruh provinsi, melalui kegiatan Diseminasi, sebagai langkah konkrit BULD DPD RI dalam mengharmonisasi legislasi pusat-daerah.

Gambar Tomohon
Gambar Tomohon
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

KPU Tomohon

P

Pos-pos Terbaru

Pos-pos Terbaru