TOMOHON, – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tomohon Albertien Pijoh menekankan, tahapan Penetapan Pasangan Calon (Paslon) Walikota dan Wakil Walikota Tomohon terpilih, sudah berdasarkan putusan Mahkamah konstitusi (MK).
Dalam tahapan ini, menetapkan Pasangan Calon nomor urut 3 Caroll Senduk dan Sendy Rumajar (CSSR) sebagai Walikota dan Wakil Walikota Tomohon terpilih, pada Pilkada 2024.
“Tahapan ini merupakan puncak dari tahapan Pilkada tahun 2024. Dimana, calon yang ditetapkan terpilih adalah CSSR yang diusung PDIP dan Partai Gerindra dengan perolehan jumlah suara 31.173 atau 45,8%” kata Ketua KPU Kota Tomohon, Albertien Pijoh, Rabu (5/2/2025).
Bertempat di Aula Kantor KPU Tomohon, Pijoh menjelaskan, Penetapan Paslon Walikota dan Wakil Walikota Tomohon terpilih ini sudah sesuai dengan salinan putusan Mahkamah konstitusi.
“Kemarin kita sudah mendengar putusan dari MK, yang menyampaikan permohonan pemohon tidak dapat diterima. Malamnya kami sudah mendapatkan salinan putusan, dasar dari putusan itu kami laksanakan penetapan,” tutupnya.