Connect with us

Tomohon

Polisi dan Panwascam Gagalkan Upaya Dugaan Politik Uang oleh Oknum Pengurus PDIP

Polisi mendampingi Panwascam dan mengamankan barang bukti dugaan pelanggaran pemilu, di rumah salah satu oknum pengurus PDIP.

Published

on

Barak bukti yang diamankan Polsek Tombariri dan Panwascam

MINAHASA, – Dugaan pelanggaran undang-undang (UU) Pemilu kembali mencuat di Kabupaten Minahasa, tepatnya di Desa Senduk, Kecamatan Tombariri, Senin (25/11/2024).

Berdasarkan laporan warga sekitar, Polsek Tombariri dan Panwascam menggerebek rumah Arnold Ratu (54), seorang petani sekaligus pengurus ranting PDIP, pada pukul 00.10 WITA.

Ditemukan sejumlah barang mencurigakan yang diduga kuat terkait dengan kampanye terselubung.

Dari informasi yang diterima, polisi menemukan 8 karung kuning berisi beras ukuran 5 kg merek Dua Merpati, 1 karung putih berisi beras ukuran 5 kg merek yang sama.

Kemudian, 1 karung putih bertuliskan “BERKAT” yang berisi kaos pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Minahasa nomor urut 3, Robby Dondokambey dan Vanda Sarundajang.

Serta kaos pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Utara nomor urut 3, Steven Kandou dan Denny Tuejeh.

Menurut sejumlah warga, aktivitas mencurigakan kerap terjadi di rumah Arnold, terutama menjelang pemilu.

“Kami sering melihat orang keluar masuk malam-malam dengan membawa barang,” ujar salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya.

Arnold Ratu sendiri mengklaim bahwa beras tersebut adalah miliknya pribadi dan akan diberikan kepada masyarakat sebagai bantuan.

Namun, keberadaan kaos dengan atribut pasangan calon tertentu di lokasi tersebut memunculkan spekulasi bahwa bantuan tersebut bukan murni kegiatan sosial, melainkan untuk memengaruhi pilihan politik warga.

Temuan ini menambah kecurigaan adanya praktik politik uang yang melibatkan pasangan calon nomor urut 3 baik di tingkat Kabupaten Minahasa maupun Provinsi Sulawesi Utara.

Status Arnold yang merupakan pengurus ranting PDIP semakin memperkuat dugaan bahwa barang-barang tersebut digunakan untuk mendukung pasangan calon dari partai yang sama.

Saat ini, aparat tengah mendalami kasus ini dengan memeriksa barang bukti dan meminta keterangan sejumlah saksi, termasuk warga sekitar.

Jika terbukti, tindakan ini melanggar Undang-Undang Pemilu dan dapat berujung pada sanksi hukum berat, baik bagi pelaku maupun pasangan calon yang mendapatkan keuntungan dari pelanggaran tersebut.

Kasus ini menjadi peringatan bagi seluruh pihak untuk menjaga kejujuran dan integritas dalam proses pemilu.

Dihimbau bagi masyarakat untuk tetap waspada terhadap bentuk-bentuk pelanggaran yang dapat mencederai demokrasi.

Gambar Tomohon
Gambar Tomohon
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *