Connect with us

Tomohon

Gaby Eman dan Warga Kolongan Diskusi soal Tanggungjawab Perusahaan

Published

on

Suasana Sosialisasi Ranperda TJSLP oleh Anggota DPRD Tomohon Gaby Eman

TOMOHON, – Rancangan Peraturan daerah (Ranperda) tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan (TJSLP) kembali disosialisasikan.

Sosialisasi kali ini, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tomohon Jilly Gabriella Eman, merangkul masyarakat Kolongan, dan digelar di Anugerah Hill, Kamis (21/11/2024).

Pada kesempatan itu, Gaby menerangkan, Perda ini mewajibkan perusahaan-perusahaan yang masuk dalam wilayah atau daerah untuk bertanggung jawab atas dampak sosial dan lingkungan dari kegiatan operasionalnya.

“Yakni dengan berkontribusi terhadap masyarakat baik dalam pendidikan, lingkungan, sosial dan pembangunan wilayah,” kata Gaby, sapaan akrab JGE.

Ia menerangkan, Perda ini merupakan Perda inisiatif DPRD, dengan membentuk produk hukum yang mewajibkan perusahaan untuk bertanggung jawab dalam wilayah domisilinya.

“Ini tentu menguntungkan masyarakat yang ada di sekitar perusahaan. Pastinya akan membawa manfaat bagi masyarakat,” jelasnya.

Namun Perda ini, kata dia (JGE-red), masih tahap penyusunan, itu sebab ia meminta peserta sosialisasi untuk memberi masukan, dan saran.

“Kiranya masyarakat dapat memberi masukan untuk perda ini untuk menyempurnakannya. Karena perda ini masih dalam tahap penyusunan,” tutup Gaby.

Dari pemantauan media ini, tampak juga menjadi narasumber, Bagian Hukum Sekda kota Tomohon Noelbert Rumajar, SH.

Tampak juga, peserta yang ikut sosialisasi ranperda TJSLP sebanyak 50 orang, dan berlangsung kurang lebih 2 jam. Masyarakat begitu antusias dalam kegiatan ini.

Gambar Tomohon
Gambar Tomohon
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *