TOMOHON, – Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tomohon merangkul masyarakat Woloan Raya, Tomohon Barat dalam pergelaran sosialisasi.
Topik Sosialisasi ini adalah Rancangan Peraturan Daerah (Perda) kota Tomohon tentang tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan (TJSLP).
Anggota DPRD kota Tomohon Feybie Simbar jadi Narasumber dalam sosialisasi ini. Dirinya memaparkan materi, dan meminta masukan masyarakat soal rancangan Perda itu.
Sekira, peserta yang hadir sebanyak 50 orang, yang melibatkan generasi milenial, Gen-Z, orang tua, hingga lanjut usia, di Kompleks Kobong Runtu-Simbar, Kamis (14/11/2024).
Feybie menerangkan, fungsi Ranperda TJSLP ini merupakan bentuk komitmen dan kepedulian perusahaan dalam mendukung kesejahteraan masyarakat, baik di bidang sosial maupun lingkungan.
Ia menuturkan, lewat Ranperda ini, Perusahaan dapat menerapkan tanggung jawab sosialnya dengan Berpartisipasi dalam praktik ketenagakerjaan yang etis.
“Tentu memproduksi perubahan yang bermanfaat bagi lingkungan, dan sosial kemasyarakatan,” jelas Feybie Simbar.
Lebih lanjut, Simbar menerangkan, perda ini masih dalam tahap merampung masukan masyarakat. Untuk itu, ia meminta peserta yang hadir untuk memberi masukan dan saran soal Perda ini.
Dari pemantauan media ini, tampak juga sebagai Narasumber, Bagian Hukum Sekretariat Daerah, Sendy H.M Roeroe, SH memaparkan materi soal Ranperda TJSLP.
Masyarakat yang hadir pun tampak antusias dalam memberi masukan dan saran, sehingga sosialisasi ranperda TJSLP berjalan dengan baik dan aman.