TOMOHON, – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tomohon kembali mengingatkan pentingnya netralitas pejabat publik dalam penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 di Kota Tomohon.
Bawaslu menekankan bahwa keterlibatan pejabat publik dalam politik praktis dapat merusak integritas pemilihan dan menciptakan ketidakadilan bagi peserta Pilkada.
Ketua Bawaslu Kota Tomohon, Stenly Kowaas, menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawasi potensi pelanggaran netralitas di kalangan pejabat publik.
“Kami melakukan pengawasan intensif terhadap segala bentuk pelanggaran yang mungkin terjadi, terutama terkait netralitas pejabat publik,” ujarnya, Rabu (16/10/2024).
Bawaslu juga mengimbau Penjabat Sementara (Pjs) Wali Kota Tomohon untuk menjaga kondusivitas selama Pilkada dengan memastikan setiap kebijakan, ucapan, dan tindakan tetap berorientasi pada prinsip good and clean governance.
Kordiv Pencegahan Bawaslu Tomohon, Handy Tumiwuda, menambahkan bahwa undang-undang Pilkada dengan jelas mengatur peran pemerintah daerah dalam menyukseskan penyelenggaraan demokrasi lokal, dengan tetap mematuhi aturan yang berlaku.
“Peran pemerintah daerah sangat penting, tetapi harus dijalankan dengan cara yang tepat dan sesuai regulasi,” jelas Handy.
Bawaslu, lanjut Handy, sebagai mitra kerja penting dalam Pilkada, berkomitmen untuk mengingatkan semua pihak agar bertindak sesuai dengan prinsip netralitas dan profesionalisme.
Sementara itu, Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Tomohon, Yossi Korah, mengingatkan bahwa aturan Pilkada sangat tegas dalam melarang pejabat publik terlibat berlebihan dalam tahapan Pilkada.
“Larangan ini jelas tercantum dalam undang-undang, bahkan ada pasal pidana bagi pejabat yang melanggar,” kata Korah.
Yossi berharap tidak ada pelanggaran yang terjadi, namun menegaskan bahwa jika ada tindakan yang melanggar, Bawaslu siap mengambil langkah tegas.
“Kami berharap tidak sampai ke tindakan hukum, tetapi jika aturan tidak diindahkan, Bawaslu akan bertindak sesuai kewenangan,” Pungkasnya.