TOMOHON, – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Tomohon bakal mengincar Alat Peraga Kampanye (APK) yang terpasang di area terlarang.
Itu sebabnya, Bawaslu Tomohon dalam waktu dekat akan menggandeng Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) untuk menertibkan APK yang tidak sesuai aturan.
Hal itu diungkapkan Anggota Bawaslu Tomohon, Yossi Korah. Ia menuturkan, pihaknya bersama Pol-pp bakal tindaki APK yang ‘Kumabal’.
“Ya, proses eksekutorial sesuai aturan di lapangan dilakukan Sat Pol PP,” kata Korah, Senin (7/10/2024).
Dirinya menegaskan, APK dimaksud mencakup Baliho, spanduk, bendera dan bilboard yang melanggar aturan.
“Komisi Pemilihan Umum (KPU) sudah mengeluarkan SK titik pemasangan APK. Di SK itu sudah ditegaskan soal area yang dilarang, beserta beberapa turunan larangan,” jelasnya.
Dijelaskan, misalnya jarak pemasangan APK dengan fasilitas pemerintah dan rumah ibadah, minimal 30 meter.
“Jadi APK yang melanggar poin-poin di SK itu yang akan ditertibkan,” sambung Korah.
Dikatakan, desain APK sudah ditetapkan dalam rapat koordinasi bersama dengan KPU, Bawaslu, semua LO Paslon, serta dihadiri juga pihak kepolisian, TNI dan SatPol PP Pemkot Tomohon.
“Intinya APK di lapangan saat ini, yang desainnya tidak sesuai aturan yang sudah ditetapkan KPU, pasti akan ditertibkan,” tegas Korah.
Sementara, Anggota Bawaslu Tomohon Handy Tumiwuda menjelaskan, sesuai regulasi prosedur yang wajib dilakukan Bawaslu adalah mengimbau dulu.
“Kami akan memberikan saran perbaikan kepada pasangan calon melalui KPU, untuk secara mandiri menurunkan APK yang melanggar,” tuturnya.
Namun, kata dia (Handy-red) jika teguran ini tak diindahkan, pihaknya bersam Pol-pp bakal mengeksekusi setiap APK yang tidak sesuai aturan.
“Jika tidak diindahkan, barulah Bawaslu secara prosedur akan merekomendasikan semua titik APK yang akan ditertibkan ke Sat Pol PP Pemkot Tomohon untuk ditertibkan,” tutupnya.