Connect with us

Tomohon

Tanda Awas Bagi Pejabat yang Bertindak Menguntungkan Paslon, Bawaslu Tomohon: Ada Sanksinya!

Published

on

Pimpinan dan Komisioner Bawaslu kota Tomohon

TOMOHON, – Warning keras buat pejabat di jajaran Pemkot Tomohon yang membuat membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.

Ketua Bawaslu Kota Tomohon Stenly Kowaas menegaskan, jika ada laporan atau temuan dugaan tindak pidana pemilihan dan, ditemukan unsur-unsur yang menguatkan dugaan pelanggaran maka pejabat yang terlibat akan menerima konsekuensinya.

“Pejabat negara dan pejabat aparatur sipil negara itu mestinya jadi teladan. Bukan justru melakukan hal-hal yang melanggar aturan sekaligus tidak patut dicontoh,” tegasnya, Jumat (4/10/2024).

Hal ini berbuntut dalam Undang-Undang 10 Tahun 2016 tentang tentang pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.

Dimana pada Pasal 71 ayat 1 ditegaskan bahwa pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara, anggota TNI/POLRI, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.

Sementara itu Pimpinan Bawaslu Tomohon Yossi Korah dan Handy Tumiwuda mengajak semua elemen masyarakat Tomohon untuk ikut terlibat melakukan pengawasan.

“Masyarakat jangan takut untuk melaporkan tindakan-tindakan tercela dari oknum-oknum pejabat Aparatur Sipil Negara,” kata Handy.

“Tapi yang terpenting juga laporan itu harus disertai bukti yang otentik, akurat dan memang fakta terjadi di lapangan, seperti foto dan video,” ungkap keduanya.

Korah menjelaskan, terkait dugaan pelanggaran pidana, ada prosedur yang harus ditempuh Bawaslu.

Dimana setelah ada laporan atau temuan, Bawaslu akan melakukan kajian pemenuhan syarat formil dan materil, sebelum kemudian meregisterkannya.

Pasca kajian awal laporan/temuan diregister, Bawaslu Bersama pihak kejaksaan dan kepolisian (Gakumdu) akan melakukan beberapa langkah seperti penelusuran, pemeriksaan bukti-bukti, pemanggilan klarifikasi saksi-saksi, pelapor dan terlapor.

Bisa juga ada keterangan dari saksi ahli. Setelah itu, pihak Gakumdu akan melakukan rapat bersama untuk mengkaji keterpenuhan sejumlah unsur dan pasal-pasal yang terkait.

Jika memenuhi, dilakukan pleno untuk dijadikan temuan dan diserahkan ke pihak kepolisian untuk dilakukan penyidikan, kemudian dalam kurun waktu tertentu dilimpahkan ke kejaksaan, setelah itu berlanjut sampai di pengadilan.

“Karena ini tindak pidana pemilihan, prosesnya memang lebih cepat dari pidana umum pada umumnya,” tutur Korah dan Tumiwuda.

Gambar Tomohon
Gambar Tomohon
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

KPU Tomohon

P

Pos-pos Terbaru

Pos-pos Terbaru