TOMOHON, – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tomohon umumkan dan tetapkan hasil undian nomor urut pasangan calon (Paslon) di pemilihan walikota dan wakil walikota Tomohon 2024.
Penetapan ini berdasarkan Keputusan KPU Kota Tomohon Nomor : 329 Tahun 2024 tentang Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Peserta Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Tomohon Tahun 2024.
Maka, Komisi Pemilihan Umum Kota Tomohon mengumumkan Nama Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota sebagai Peserta Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Tomohon pada Pemilihan Serentak Tahun 2024.
Pengumuman ini berisi daftar nama, pas foto dan partai politik pengusul yang disusun berdasarkan Nomor Urut Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Tomohon Tahun 2024.