TOMOHON, – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Tomohon mengumumkan pembentukan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024.
Ketua Bawaslu Tomohon Stenly Kowaas menuturkan, warga Tomohon yang ingin terlibat menjadi Pengawas TPS, bisa mendaftarkan diri di Kantor Sekretariat Panwascam.
Dia menjelaskan, pembentukan Pengawas TPS merupakan upaya Bawaslu untuk memastikan proses pemungutan dan penghitungan suara berjalan dengan jujur, adil, dan transparan di seluruh wilayah Kota Tomohon.
“Pengawasan di TPS merupakan salah satu kunci untuk mencegah terjadinya pelanggaran dan kecurangan dalam Pilkada,” kata Stenly.
Pengawas TPS bertugas untuk memastikan seluruh proses pemungutan dan penghitungan suara sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dijelaskannya, rekrutmen akan dilakukan secara terbuka/transparan dengan mengutamakan integritas, netralitas, dan profesionalisme calon pengawas.
Ia mengatakan, para Pengawas TPS nantinya akan mendapatkan pelatihan khusus. “Supaya bisa menjalankan tugas dan fungsinya secara optimal,” tukas Kowàas.