TOMOHON, – Praktisi Hukum Jhony Orah, SH menyayangkan sikap pemerintah kota (Pemkot) Tomohon yang membangun opini di masyarakat.
Dikatakan, Pemkot seakan merasa benar dengan tindakan mereka, padahal jelas menyalahi aturan. “Ini tentu sebuah pemutarbalikan fakta,” kata Orah, Rabu (7/8/2024).
Menurutnya, apa yang dilakukan oleh Fraksi Partai Golkar dan Fraksi Restorasi Nurani terhadap Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) atas pelaksanaan APBD Kota Tomohon tahun 2023 adalah hal yang sah.
“Ya, yang mereka lakukan, tepat dan demi kepentingan masyarakat, serta sesuai mekanisme,” jelas Praktisi Hukum di kota Bunga itu.
‘Justru, lanjut Orah, yang dilakukan kedua fraksi ini untuk kepentingan rakyat. Itu sebabnya, ia meminta masyarakat jangan terus dibodohi dengan berbagai tindakan melawan aturan.
“Jangan menghalalkan segala cara demi kepentingan sekelompok orang yang mengatasnamakan rakyat,” pintanya.
Dijelaskan, penolakan terhadap LPJ tahun 2023, sebagai efek dari pembahasan APBD perubahan tahun 2023 yang cacat hukum alias illegal.
Dalam pembahasan APBD 2023, terjadi ketidak adanya kesepakatan. Hal ini berbuntut karena Fraksi Golkar menolak lantaran ada dua personil yang ngotot ikut dalam pembahasan.
“Dua anggota yang ngotot ikut dalam pembahasan itu sudah bukan lagi anggota badan anggaran (Banggar), mereka adalah Mono Turang dan James E Kojongian dari Fraksi Partai Golkar,” beber Orah.
Dia menekankan, jika memaksakan hal itu, hasilnya akan illegal. Wajar saja, kedua anggota yang ikut membahas sudah tidak termasuk dalam banggar, alias ilegal.
“Ini maksud Fraksi Golkar. Kalau memang demi kepentingan rakyat, tentunya harus juga ikut aturan, karena semuanya ada mekanisme dan aturan,” tegasnya lagi.
Parahnya lagi, dalam pembahasan, Personil yang memang sah dalam banggar tidak diikutsertakan. Padahal, Fraksi Golkar sudah mengganti anggotanya di badan anggaran.
“Yang pengganti tidak dilibatkan. Ini jelas menggambarkan ada sesuatu yang tidak beres,” kata Orah.
Pembahasan APBDP tahun 2023, tambah Orah, sangat aneh. Lantaran hanya dibahas dalam waktu kurang lebih 2 jam. “Sudah illegal, dibahas lagi dalam waktu singkat,” ujarnya.
Diketahui, karena Fraksi Partai Golkar menolak akibat ilegalnya dua orang dalam pembahasan banggar, rapat paripurna penyampaian laporan banggar di DPRD Tomohon tidak menemui kesepakatan.
Golkar terus mempertanyakan keabsahan dua ‘penumpang gelap’ yang ikut dalam pembahasan. Akhirnya sudah ditutup Ketua DPRD Tomohon Djemmy J Sundah SE.
Parahnya, rapat paripurna kembali dibuka oleh Wakil Ketua DPRD Tomohon. “Mestinya quorum baru melaksanakan rapat paripurna terutama dalam mengambil keputusan, harus dihadiri dua pertiga anggota DPRD Kota Tomohon,” imbuh Orah.
Dia (Orah-red) melanjutkan, ketidakhadiran Partai Golkar dalam rapat paripurna yang dibuka kembali, membuat tidak quorum.
“Kan Golkar sudah tidak hadir karena sudah ditutup sehingga perlu penjadwalan ulang,” tuturnya.
Mungkin, lanjutnya lagi, ada yang mengasumsikan bahwa dalam kasus ini Golkar ‘Walk out’ sehingga apapun keputusan harus setuju karena sudah hadir.
“Tidak seperti itu! karena rapat paripurna sudah ditutup. Jika akan menggelar rapat paripurna lagi, harus absen baru dan memenuhi quorum. Jika tidak memenuhi quorum, berarti tidak sah,’’ jelas Orah.
Diketahui pula, APBD Perubahan tahun 2023 dan penolakan LPJ oleh Fraksi Partai Golkar dan Fraksi Restorasi Nurani sendiri belakangan terus berpolemik. ‘Perang’ argumen dipertontonkan sejumlah pihak.