TOMOHON, – Sikap dan keputusan yang Pro-rakyat nampak jelas ditubuh dua Fraksi dengan mengambil langkah tegas ketika muncul hal-hal yang merugikan masyarakat.
Benar saja, Pemerintah kota Tomohon yang terindikasi sedang tidak baik-baik saja, merujuk penolakan terhadap Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Pelaksanaan APBD Tahun 2023.
Hal itu tertuang di Rapat Paripurna DPRD Tomohon, Rabu (31/7/2024), dalam mendengarkan Pendapat Akhir Fraksi.
Penolakan terhadap LPJ Tahun 2023 dilakukan dua fraksi yang ada di DPRD Kota Tomohon.
Adalah Fraksi Partai Golkar yang di dalamnya ada 2 anggota dari Partai Gerindra, dan Fraksi Restorasi Nurani yang dihuni Partai Nasdem dan Partai Hanura.
Ada sejumlah alasan penolakan terhadap LPJ dari dua fraksi tersebut. Intinya, semua yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Tomohon yang tidak berpihak pada rakyat, ditolak.
Dari Fraksi Partai Golkar, yang dibacakan oleh Priscilla Tumurang, mengemukakan sejumlah poin penting.
Antaranya, rancangan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun 2023 tidak melalui pembahasan yang transparan dan akuntabel.
Ini dikarenakan anggota badan anggaran yang hadir dalam pembahasan pada 27 September 2023 tidak merepresentasikan anggota Fraksi Partai Golkar yang sah.
Fraksi Partai Golkar juga berpendapat bahwa Sidang Paripurna DPRD Kota Tomohon dalam rangka penyampaian Laporan Badan Anggaran dan Pendapat Akhir Fraksi-fraksi sehubungan dengan Ranperda perubahan APBD Kota Tomohon Tahun 2023 tidak memenuhi unsur legalitas.
“Tidak memenuhi quorum, di mana sesuai aturan dihadiri dua pertiga jumlah anggota DPRD Kota Tomohon,’’ kata Tumurang.
Paripurna tersebut sudah ditutup oleh Ketua DPRD tanpa ada kesepakatan, namun dilanjutkan dengan sidang kedua tanpa kehadiran Partai Golkar sehingga tidak memenuhi quorum.
Nah, akibat pembahasan yang tidak dilakukan secara transparan dan akuntabel, terdapat beberapa program dan kegiatan yang pelaksanaannya tidak berdasarkan perencanaan, implementasi, dan kontrol yang baik sehingga tidak memberikan ouput dan outcome yang memadai, yang tentunya sangat merugikan masyarakat umum.
Akibat-akibat yang muncul dan sangat merugikan rakyat, adalah, dinas pertanian tidak mengajukan permohonan jatah pupuk bersubsidi untuk alokasi tahun 2024 dengan tidak menginput e-RDKK sesuai waktu yang ditentukan pusat.
‘’Hal ini telah memberikan kerugikan yang sangat besar bagi petani. Dua musim tanam sudah lewat tanpa pupuk bersubsidi. Padahal, sebagian besar masyarakat Tomohon berprofesi sebagai petani,’’ beber Tumurang.
Dinas pertanian juga, lanjutnya, tidak memberikan penjelasan yang diminta badan anggaran dalam rapat pembahasan LPJ terkait realisasi anggaran untuk program dan kegiatan pengadaan screen house.
‘’Hingga saat ini, laporan tersebut belum diterima badan anggaran. Dalam RKA Perubahan tahun 2023 dinas pertanian menata Rp1 miliar untuk pengadaan 8 unit screen house, namun anehnya realisasinya 9 unit. Harusnya, realisasi sesuai dengan RKA Perubahan, dan sisa anggaran menjadi Silpa,’’ jelas Tumurang.
Fraksi Partai Golkar juga menyoroti pemerintah Kota Tomohon di mana dalam penyusunan RKA tahun 2023, terdapat banyak permasalahan.
Itu tidak diverifikasi secara memadai, yang pada akhirnya berdampak pada penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) perubahan Tahun 2023.
Sebagai akibat, terdapat kesalahan penganggaran dalam belanja barang dan jasa, serta modal gedung dan bangunan di Dinas Kesehatan Daerah Kota Tomohon, Dinas Pendidilkan dan Kebudayaan Daerah Kota Tomohon, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Daerah Kota Tomohon, Dinas Pertanian dan Perikanan Daerah, serta Kecamatan Tomohon Selatan.
‘’Ini bukti bahwa Tim Anggaran Pemerintah Daerah tidak cermat dalam melakukan verifikasi RKA perangkat daerah. Kepala perangkat daerah juga tidak cermat dalam menyusun RKA,’’ tukas Tumurang.
Banyaknya permasalahan dalam proses penyusunan anggaran seperti yang termuat dalam laporan hasil pemeriksaan, disebabkan pembahasan yang tidak dilakukan secara konprehensif, transparan, dan akuntabel, serta tidak melibatkan anggota badan anggaran yang sah, pembahasan tidak quorum sesuai ketentuan yang berlaku.
Sementara dalam pendapat akhirnya yang dibacakan Cherly Mantiri SH, Fraksi Restorasi Nurani juga memberikan beberapa catatan kritis sebagai alasan penolakan.
Secara garis besar, alasan Fraksi Restorasi Nurani menolak LPJ tahun 2023 hampir sama dengan Fraksi Partai Golkar, karena realitanya memang seperti itu.
Untuk realisasi belanja barang dan jasa bantuan operasional sekolah yang melebih APBD Perubahan senilai Rp604.034.050 untuk 24 sekolah, mendapat catatan tersendiri bagi Fraksi ini selain dari Fraksi Partai Golkar.
‘’Ini tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah , di mana pada pasal 3 ayat (3), mengatur bahwa APBD sebagaimana dimaksud pada pada ayat (2) merupakan dasar bagi pemerintah daerah untuk melakukan penerimaan dan pengeluaran daerah,’’ kata Cherly Mantiri.
Sementara pada Pasal 124 Ayat (1), mengatur bahwa setiap pejabat dilarang melakukan tindakan yang berakibat pengeluaran atas bebas APBD apabila anggaran utuk membiayai pengeluaran tersebut tidak tersedia atau tidak cukup tersedia.
“Dan ayat (2) yang mengatur bahwa setiap pengeluaranatau beban APBD didasarkabn atas DPA dan SPD atau dokumen lain yang dipersamakan dengan SPD,” tutup Mantiri.