Connect with us

Politik dan Pemerintahan

Verfak Paslon Perseorangan, Bawaslu Tomohon: Tidak Boleh Ada Intervensi dari Siapapun!

Published

on

Ketua Bawaslu Tomohon, Stenly Kowaas SH

TOMOHON, – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) kota Tomohon menekankan, tahapan Verifikasi faktual (Verfak) Bakal Pasangan Calon (Paslon) tidak boleh ada campur tangan dari siapapun.

Ketua Bawaslu Tomohon Stenly Kowaas, SH mengajak semua pihak untuk mensuport tahapan verifikasi faktual bakal pasangan calon perseorangan yang sementara berlangsung.

Ia menjelaskan, anggota Panitia Pengumutan Suara (PPS) yang didampingi Pengawas Kelurahan sudah mendapatkan bimtek dari Komisi Pemilihan Umum (KPU), begitu juga dengan Bawaslu.

“Itu salah satu bentuk dan upaya kami supaya proses Verfak berjalan sesuai tata cara, prosedur dan mekanisme,” ungkap Ketua Bawaslu Tomohon Stenly Kowaas, Minggu (23/6/2024).

Untuk itu, lanjut Kowaas, ia meminta semua pihak memberikan keleluasaan sekaligus kepercayaan penuh kepada penyelenggara dalam melaksanakan tugasnya di lapangan.

“Yakinlah teman-teman PPS yang didampingi pengawas kelurahan akan melaksanakan tugas verifikasi faktual dengan prosedur yang cermat serta bersikap netral di lapangan,” jelasnya.

Prosedur Verfak sendiri, menurut Kowaas, hanya bisa dilakukan pihak penyelenggara Pilkada dan tidak boleh ada intervensi dari siapapun di lapangan.

“Yang bisa berada di dalam rumah hanya penyelenggara dan warga yang masuk dalam daftar Verfak. Tidak boleh ada orang lain. LO resmi Paslon hanya diperbolehkan membantu menunjuk rumah dari pendukung, dan tidak boleh bertindak aktif saat PPS dan pendukung sementara berinteraksi dalam proses verfak,” tegas Kowaas.

Ketua Bawaslu menegaskan, jika ada pihak di luar penyelenggara saat tahapan Verfak berlangsung di dalam rumah warga pendukung, akan di sterilkan.

“Jadi kami telah menginstruksikan Pengawas Kelurahan untuk langsung berkoordinasi dengan PPS, agar proses Verfak baru bisa dilanjutkan setelah ruangan steril,” tutur Kowaas.

“Ini untuk menjaga proses Verfak berjalan tanpa lancar, tanpa ada campur tangan dari pihak-pihak yang tidak berkepentingan langsung,” tukasnya.

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *