Connect with us

Berita Terkini

DR Victory Rotty Tekankan soal Sanksi bagi Pelanggar Kode Etik di Pilkada 2024

Published

on

DR Victory Rotty, saat membawakan materi soal Sanksi-sanksi bagi Pelanggar Kode Etik Pemilu

TOMOHON, – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Utara (Sulut) melaksanakan penyuluhan produk hukum pemilihan serentak pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024, di Villa Marion, Tomohon Timur.

Dalam kegiatan itu, dihadiri narasumber dari Komisioner KPU Provinsi Meydi Tinangon, yang memaparkan produk hukum untuk Pilkada 2024.

Narasumber yang kedua, yakni DR Victory N.J Rotty, Tim pemeriksa daerah (TPD) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) Dewan kehormatan penyelenggara Pemilu (DKPP) RI.

Pada kesempatan itu, DR Victory Rotty membeberkan, banyak pelanggar kode etik terjadi diluar tahapan pemilu.

Namun, kata dia, hingga saat ini, belum ada pelanggaran pemilu yang terdata. “Ya, masih bersih. Kami harap akan tetap begitu,” terangnya, Sabtu (22/6/2024).

Ia memaparkan, ada banyak jenis sanksi bagi pelanggar kode etik seperti teguran tertulis, pemberhentian sementara, Pemberhentian tetap.

Teguran tertulis terdiri dari peringatan, peringatan keras, peringatan keras terukur.
Kemudian untuk sanksi pemberhentian sementara yakni conditionaly.

“Jadi Conditionaly itu adalah sanksi secara kondisional. terdiri atas pemberhentian tetap, dan diaktifkan kembali,” tutur Victory.

Selanjutnya, untuk pemberhentian tetap yang tersasar kepada jabatan Ketua, jabatan divisi, serta anggota.

“Jadi Sanksi-sanksi ini untuk menjaga kehormatan penyelenggara Pemilu, dan bukan untuk menakuti penyelenggaraan Pemilu,” tukasnya.

Gambar Tomohon
Gambar Tomohon
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *