Connect with us

Hukum dan Kriminal

Masalah Kepemilikan Rumah, Pria ini Bunuh Iparnya, Kapolres Tomohon: Pelaku Sudah Diamankan!

Published

on

Pelaku saat diinterogasi oleh Sat Reskrim Polres Tomohon

TOMOHON, – Polres Tomohon meringkus FJ alias Ferdy (63), atas kasus pembunuhan terhadap Julius R (59) yang merupakan iparnya sendiri, di Desa Senduk, Tombariri.

Dari Informasi Humas Polres Tomohon, kejadian ini diduga terjadi karena masalah Kepemilikan Rumah, yang awalnya pelaku dan korban terlibat saling rebut.

“Ya, keduanya bersikeras atas kepemilikan rumah, yang berujung ke pembunuhan,” Kapolres Tomohon AKBP Lerry Tutu, S.I.K., M.M., melalui Kasi Humas AKP Ferdy Suluh, Jumat (28/4/2023).

Dikatakan, kronologi kejadian pada Selasa (23/4), berawal saat pelaku dan korban yang miliki ikatan ipar itu bersikeras bahwa rumah tersebut adalah milik mereka.

Emosi tak terbendung, terduga Pelaku menganiaya korban sampai meninggal dunia dengan cara memukul menggunakan sebatang kayu.

“Korban dipukulkan sebanyak 3 (tiga) kali ke arah kepala Korban, sampai korban terjatuh dan tidak sadarkan diri,” beber Kasie Humas Ferdy Suluh.

Terduga pelaku mengangkat Korban yang sudah tidak sadarkan diri dan meletakkannya di atas kasur kecil di ruang tamu, kemudian meninggalkan korban di TKP.

Tak lama, terduga pelaku kembali ke TKP untuk mengecek keadaan korban. Setelah melihat dan memastikan korban sudah meninggal dunia, pelaku meninggalkan TKP dan pulang ke rumahnya.

“Terduga Pelaku diamankan Polres Tomohon melalui Polsek Tombariri dibawa pimpinan Kapolsek Ipda Mario Sopacoly, SH, MH,” ungkap Kasie Humas.

“Pelaku pun telah mengakui kalau dia yang melakukan perbuatan itu. Adapun barang bukti yakni sebatang kayu dengan panjang 68 cm,” imbuhnya.

Atas kejadian itu, Pelaku disangkakan Pasal 338 KUHP, berisi, barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.

Gambar Tomohon
Gambar Tomohon
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *