TOMOHON, – Realisasi pajak kendaraan di kota Tomohon terbilang sangat kurang. Pasalnya, dari 30 ribuan kendaraan wajib pajak, hanya 15% yang membayar pajak.
Hal itu diungkapkan oleh Kepala Cabang PT. Jasa Raharja Sulawesi Utara (Sulut), Amalludin Salam, S.Kom saat Rakor bersama pemerintah kota pada Senin (22/4/2024), di ruang Rapat Walikota Tomohon.
Rakor ini membahas tentang peningkatan Pendapatan Daerah melalui pajak kendaraan bermotor dan Meminimalisir Tingkat Kecelakaan di wilayah Kota Tomohon.
“Jumlah kendaraan berjumlah 30 Ribuan namun yang membayar pajak Baru kurang lebih 15 %, untuk itu PT Jasa Raharja bersama UPTD Samsat Tomohon melakukan Koordinasi dengan Pemerintah Kota Tomohon dan Polres Tomohon guna mendorong pendapatan daerah lebih maksimal,” ungkap Salam.
Dikatakan, pihaknya akan selalu melakukan koordinasi dengan pemerintah kota dan Polres untuk dapat memonitor angka kecelakaan yang cenderung meningkat Kususnya di kota Tomohon.
Kapolres Tomohon AKBP, Lerry Ronald Tutu, SIK MM mengungkap, pajak kendaraan bermotor salah satu manfaatnya adalah pemberian santunan kecelakaan oleh Jasa Raharja.
Jadi, kata Kapolres, pada bulan Mei 2024, Polres Tomohon bersama Dispenda Kota Tomohon akan melaksanakan Kegiatan Penertiban Pajak Kendaraan.
“Tentunya sebelum melaksanakan kegiatan Penertiban Pajak Kendaraan, Polres Tomohon bersama Dispenda Kota Tomohon akan melakukan kegiatan Sosialisasi,” terang Kapolres.
Kemudian, pengecekan yang bersifat himbauan bagi Wajib Pajak Kendaraan Bermotor. “Ya, ini untuk mengingatkan Wajib Pajak Kendaraan Bermotor agar taat membayar Pajak Kendaraan,” tukasnya.