TOMOHON, – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh permohonan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Amin) dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD (GaMa).
Dengan demikian, paslon nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka (Pragib) tetap menjadi pemenang seperti yang ditetapkan KPU sebelumnya.
Ketua Penasehat Tim Kampanye Daerah (TKD) Kota Tomohon Ir. Miky Junita Linda Wenur, MAP (MJLW) turut mengucap syukur atas putusan MK yang mengesahkan kemenangan Prabowo – Gibran.
Menurutnya, putusan tersebut mencerminkan prinsip keadilan, baik secara prosedural maupun substansial. Serta sesuai dengan kehendak rakyat.
“Keputusan ini telah mencerminkan apa yang diinginkan oleh masyarakat dalam proses demokrasi yang telah berlangsung,” terangnya.
Betapa tidak, di Tomohon sendiri, pasangan Capres-cawapres yang berjuluk “Gemoy” itu menang dengan hasil perolehan suara yang sangat signifikan.
Pasangan Capres-cawapres nomor urut 2 Prabowo-Gibran meraih 51.374 suara (74,24%), disusul Ganjar-Mahfud 16.877 suara (24,39%) dan Anis-Muhaimin 948 suara (1,37%).
“Ini suatu kehormatan dan kesukacitaan di Kota Tomohon, “Gemoy’ menang sangat signifikan,” kata MJLW, Senin (22/4/2024).
Itu sebabnya, Ketua DPD II Partai Golkar Kota Tomohon itu mengatakan, keputusan MK adalah final dan mengikat.
“Ya, seluruh komponen bangsa dan elemen masyarakat, termasuk di Kota Tomohon mutlak untuk menghormati,” jelasnya.
MJLW yang digadang-gadang Partai Golkar untuk maju sebagai Calon Walikota Tomohon mengajak masyarakat untuk tetap mengedepankan persatuan, kesatuan dan kebersamaan.
“Ya dengan begitu Tomohon semakin maju, dimana kedepan akan bersinergitas dan mengimplimentasikan dengan program-proram PraGib,” beber Miky Wenur.
Ia meminta, untuk tidak khawatir dan takut untuk mewujudkan Tomohon Maju, Harmoni, Sejahtera, Berkeadilan, Berbudaya dan Bersaing Global.
“Hak-hak rakyat yang didalamnya Aparatur Sipil Negara (ASN), perangkat, lansia, generasi muda, kaum perempuan pasti menjadi perhatian tersendiri,” pungkas Srikandi Tou Mu’ung itu.