Connect with us

Hukum dan Kriminal

Aldo Diringkus Polres Tomohon, Nekat Jebol Rumah Warga dan Curi Puluhan Barang

Published

on

Terduga pelaku saat diamankan di Polsek Tombariri

TOMOHON, – AI alias Aldo, Pria asal Tombala, Kec. Tombariri ditangkap Polsek Tombariri dan Pos PAM atas aksi pencurian uang dan barang pada Oktober 2023 lalu.

Namun, Aldo melarikan diri dibeberapa tempat. Awalnya, pelaku menuju ke Amurang, Manado dan beberapa tempat lainnya, dan selalu bersembunyi untuk menghindari petugas.

Dari Informasi yang diterima, Minggu (15/4/2024), Aldo berhasil diamankan personil Polsek Tombariri, di pimpin Kanit Reskrim Polsek Aiptu Hendra Willem.

Kapolres Tomohon AKBP Lerry Ronald Tutu, SIK MM membenarkan, pelaku AI alias Aldo berhasil diamankan, setelah 6 bulan pengembangan Personel Polsek Tombariri.

“Pelaku setelah kejadian pada bulan Oktober 2023, dan baru diamankan pada minggu 14 April 2024, terduga pelaku melarikan diri dan selalu bersembunyi menghindari petugas,” beber Kapolres.

Atas kejadian itu, terduga Pelaku sudah mengakui perbuatannya, bahkan dia juga menjelaskan beberapa lokasi lainnya di mana dia melakukan aksinya.

Disebut, terjadi pencurian uang sebanyak 500 rb, bertempat di Kompleks MBH (di halte tempat jualan nasi kuning), tahun 2021. Pencurian Parfum & Snack, tahun 2021 Tkp Alfa mart Ds. Tambala.

Kemudian, pencurian Hadsad di Toko Bintang, tahun 2022, Tkp kawasan Mega Mas Manado. Pencurian Tabung gas sebanyak 12 tabung, Tkp di 8 rumah Ds. Mokupa, tahun 2022.

Lebih lagi, pencurian Barang Gitar Listrik, 4 (empat ) buah speaker, 1 (satu) buah televisi Mini, 1 (satu) buah alat pemotong kayu (senso), 2 (dua) buah tabung gas LPG, mesin Bor, mesin potong kayu (untuk somil) dan Surat berharga (sertifikat) tkp di jaga VII Ds. Tambala, baru diketahui tahun 2023.

Dijelaskan, kejadian bulan Oktober 2023, telah dilaporkan oleh Perempuan Annie W. Senewe. Pelapor menjelaskan Pelaku masuk ke dalam rumah korban dan merusak pintu rumah.

Diketahui, beberapa barang bukti lainnya sudah diamankan di Polsek Tombariri, sedangkan untuk terduga Pelaku sudah di tahan dan di titip di ruang tahanan Polres Tomohon.

Saat ini, Personel Polsek Tombariri melalui Unit Reskrim sedang melakukan pencarian barang bukti, karena beberapa barang bukti, sudah di jual oleh terduga Pelaku di beberapa tempat.

“Pasal yang disangkakan kepada terduga Pelaku Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-5 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun,” pungkas Kapolres.

Gambar Tomohon
Gambar Tomohon
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *