TOMOHON, – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tomohon beberkan mekanisme Penggunaan Hak Pilih di Tempat Pengumutan Suara (TPS).
Pihak KPU menuturkan, Daftar pemilih tetap (DPT) dapat menggunakan hak pilih mulai pukul 07;00 sampai dengan 13:00, waktu setempat, membawa e-KTP, atau Surat Keterangan (Suket) dan Form model C pemberitahuan KPU.
Dijelaskan DPT mendapatkan surat suara Presiden dan wakil presiden, DPR RI, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.
Kemudian, Daftar pemilih tambahan (DPTb) yakni pemilih DPT namun karena alasan pindah tertentu tidak dapat menggunakan hak pilih di TPS tempat pemilih terdaftar.
DPTb diminta hadir paling cepat pukul 11;00 waktu setempat, membawa e-KTP, Surat Keterangan, Model A surat pindah memilih.
Lebih lanjut, KPU menjelaskan, Daftar pemilih khusus (DPK) yakni pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT, dan DPTb. Datang 1 jam terakhir pukul 12:00 sampai 13;00, membawa e-KTP, atau Surat Keterangan (Suket).