TOMOHON, – Malangnya nasib PML alias Patricia (37) asal Tomohon Tengah lantaran dianiaya RL alias Richard (46), meski dalam kondisi hamil 8 bulan.
Atas kejadian itu, tim Resmob Polres Tomohon dibawa pimpinan Bima Pusung meringkus Pelaku RL asal Langowan Utara, Minahasa.
Kapolres Tomohon AKBP Lerry Ronald Tutu, SIK MM memaparkan, Sat Reskrim Polres Tomohon telah mengamankan seorang lelaki yang di duga kuat telah melakukan tindak pidana penganiayaan.
“Ya, kejadian ini terjadi di Kelurahan Kakaskasen Tiga Kecamatan Tomohon Utara,” ungkap Kapolres didampingi Kasie Humas Polres Tomohon AKP Fredy Sulu, Sabtu (03/02/2024).
Dijelaskan, terduga pelaku RL menganiaya Patricia yang dalam keadaan hamil 8 bulan secara berulang-ulang menggunakan tangan yang mengena pada bagian kepala.
“Itu mengakibatkan korban mengalami rasa sakit pada bagian kepala dan memar pada bagian telinga kiri dan kanan,” beber Kapolres.
Permasalahan, kata Kapolres, dilatar belakangi terduga Pelaku marah dan kesal kepada Korban, karena Korban tidak mengijinkan Pelaku tinggal di rumah yang saat ini ditinggali oleh Korban.
Sementara, pelaku menjelaskan, bahwa rumah tersebut bukan milik korban, melainkan milik dari kakek mereka berdua.
“Sangat disayangkan hal ini bisa terjadi, padahal antara keduanya masih memiliki hubungan saudara, dan hal ini sebenarnya bisa diselesaikan secara kekeluargaan,” terang Kapolres.
Dijelaskan, korban sudah melaporkan hal ini ke Polres Tomohon, dan terduga Pelaku sudah diamankan di Polres Tomohon.
“Saat ini korban mendapat perawatan jalan di RS Bethesda Tomohon,” tukas Kapolres Tomohon, seraya menjelaskan bahwa pelaku disangkakan Pasal 351 ayat 1 KUHP dengan hukuman pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan.