Connect with us

Hukum dan Kriminal

2 Bulan Buron, Pria Curi 3 iPhone hingga 4 Android Ditangkap! Kapolres: 2 Korban Rugi 49,8 Juta

Published

on

Team Resmob Polres Tomohon bersama Kapolres berhasil tangkap pelaku pencurian

TOMOHON, – Tim Buser Polres Tomohon dibawa pimpinan Kanit Bima Pusung tangkap pria AJT alias Adli (22) atas aksi pencurian didataran kaki gunung Lokon.

Terungkap, Adli mencuri sekira belasan barang elektronik dan peralatan lainnya, hingga korban mengalami kerugian fantastis.

Kapolres Tomohon AKBP, Lerry Ronald Tutu, SIK MM melalui kasi Humas AKP Ferdy Suluh membenarkan kasus tersebut. Dijelaskan, Tim Buser berhasil menangkap pelaku asal Talete 1, Tomohon Tengah.

“Ya, pelaku melakukan aksinya dengan cara merusak pintu, jendela untuk masuk kedalam rumah,” ungkap AKP Ferdy, Rabu (11/10/2023).

Kasi Humas mengatakan, terduga Pelaku telah melakukan aksinya di beberapa tempat yang ada di Kota Tomohon. Bahkan, 2 korban telah melaporkan ke Polres Tomohon.

Dikatakan, kedua kasus terjadi pada tanggal 12 Agustus 2023 yang dilaporkan oleh JDM alias Joice dan 08 September 2023 yang dilaporkan oleh Pelapor JAPP alias Jordan.

“Kedua korban mengaku telah mengalami kerugian sebesar 49.800.000 ribu rupiah,” ketus Kasie Humas yang diiakan Kapolres Tomohon.

Berdasarkan Laporan Polisi tersebut, tim Resmob Polres Tomohon melakukan lidik. Dari hasil penyelidikan di lapangan, terduga Pelaku mengarah pada lelaki AJT alias Adli.

Kurang lebih 2 bulan Tim Buser melakukan pencarian terhadap terduga Pelaku, karena terduga Pelaku sering berpindah-pindah tempat dan bersembunyi untuk menghindar.

Akhirnya pada, Minggu (8/10/2023) sekira jam 14.00 wita Tim Buser berhasil mengamankan Terduga pelaku yang saat itu berada di seputaran Kelurahan Talete Satu Kecamatan Tomohon Tengah.

Setelah diamankan dan diinterogasi, terduga Pelaku mengakui perbuatannya. “Saat itu Tim Buser bersama terduga Pelaku melakukan pencarian barang bukti yang telah di jual oleh Pelaku,” imbuh AKP Ferdy.

Akibat perbuatannya, Kapolres Tomohon membeberkan, pelaku disangkakan
Pasal 363 ayat 1 KUHP dengan hukuman 7 tahun penjara.

Untuk diketahui, barang bukti yang diamankan, yakni 3 buah Iphone, jenis 14 Pro warna purple, Iphone Xs Max Gold, dan Iphone 7 warna Gold.

Kemudian, 4 Hp Android jenis Samsung besar warna hitam, Samsung kecil warna hitam, Samsung Gold dan Hp redmi warna biru.

Tak hanya itu, pelaku juga mncuri Dompet merek coach, Power bank warna biru muda, Airpods apple, Headset iphone, Kabel cars samsung, Tas nike, Lampu hias LED, Kabel cars warna hitam.

Lebih lagi, dicuri 2 jam tangan yakni warna Gold merek ripcurl dan Jam jose alexander, Headset merek sony, sepatu converse all star, Senjata mainan, 1 buah nota kwitansi gadai kalung emas 21 karat berat 14,8 gram.

Atas kejadian ini, Kapolres Tomohon menghimbau agar masyarakat perketat penjagaan dengan meningkatkan sistem keamanan di rumah.

“Kunci rumah dan pasang CCTV, juga parkirlah kendaraan dalam rumah dan dalam keadaan terkunci,” tutup Kapolres.

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *