TOMOHON, – Produk Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD-P) Kota Tomohon dinilai cacat hukum alias ilegal.
Hal itu ditegaskan oleh Ketua Fraksi Partai Golkar di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tomohon, Ir. Miky Wenur, MAP kepada wartawan, Jumat (6/10/2023).
Berbuntut, campur tangan dari dua anggota DPRD dalam pembahasan APBD-P antara Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Tomohon dan TAPD.
Srikandi Tomohon itu menyebut, kedua anggota yang dimaksud sudah tidak bisa diikutsertakan dalam pembahasan.
“Seharusnya tidak dilibatkan lagi kedua anggota dewan yakni Mono Turang dan James Kojongian,” katanya.
Sebab, kedua orang itu sudah bukan lagi anggota Banggar. Fraksi Golkar menilai, dengan masuknya kedua orang tersebut, ABPD-P yang dihasilkan itu cacat hukum dan ilegal.
Dia juga mengungkapkan, bahwa untuk pelaksanaan Paripurna APBD-P tahun 2023 di Kantor DPRD Kota Tomohon, pada Kamis (28/9/2023), Fraksi Partai Golkar di DPRD Kota Tomohon memilih untuk pulang dikarenakan Paripurna tersebut telah ditutup oleh pimpinan sidang yakni Ketua DPRD, Djemmy Sundah.
“Kan sudah ditutup oleh pimpinan sidang. Jadi, Paripurna sudah selesai dan peserta sidang sudah berhak untuk pulang,” ungkap Wenur.
Dikatakan, persoalan sudah ditutup sebelum ada keputusan, itu dikarenakan saat pelaksanaan sidang terjadi adu argument, sehingga pimpinan sidang mengambil inisiatif untuk menutup sidang tersebut.
Sementara itu, Ketua DPRD Kota Tomohon, Djemmy Sundah menjelaskan, bahwa benar dirinya yang memimpin paripurna tersebut dan dihadiri 20 anggota DPRD.
Sidang paripurna dilaksanakan usai seluruh anggota DPRD menyetujuinya. Namun, ada interupsi dari Ketua FPG, Ir Miky Wenur MAP terkait agenda paripurna penetapan APBD-P ini.
Apalagi, kata dia, dalam Tatib DPRD Kota Tomohon pasal 91A, waktu rapat untuk setiap hari Rabu yakni pukul 09.00-17.00 Wita.
Namun, pelaksanaan untuk Paripurna penetapan APBD-P tahun 2023 Kota Tomohon itu baru dibuka sekira pukul 23.00 Wita.
“Akibat dari interupsi dari Ketua FPG tersebut, terjadi perdebatan. Untuk itu, saya mengantisipasinya dengan menutup secara resmi paripurna tersebut, dengan maksud jangan sampai dikemudian hari terjadi permasalahan, yang mana mekanisme penetapan tidak sesuai aturan,” jelas Sundah.
Ditambahkan Sundah, bahwa setelah ditutup, seharusnya paripurna tersebut diagendakan lagi. Namun, sangat disayangkan itu dilanjutkan kembali dan dipimpin Wakil Ketua DPRD Kota Tomohon, Johny Runtuwene dan bahkan mengambil keputusan.
“Harus dipahami, jika paripurna itu hanya di skors, bisa dilanjutkan. Tapi, secara resmi paripurna tersebut sudah ditutup. Selain itu, pengambilan keputusan hanya dihadiri 11 anggota DPRD Kota Tomohon,” ketusnya.
“Padahal, sesuai aturan untuk penetapan APBD-P ini harus dihadiri minimal 2/3 anggota atau 14 anggota dari 20 anggota DPRD Kota Tomohon,” tukas Sundah.