Connect with us

Hukum dan Kriminal

Tinggalkan Tugas, Anggota Polres Tomohon Brigpol Fredly Mogira Diberhentikan!

Published

on

Pemberhentian secara tidak hormat Brigpol Frenly J. Mogira di lapangan Polres Tomohon

TOMOHON, – Personil Polres Tomohon, Brigpol Frenly J. Mogira diberhentikan secara tidak hormat.

Betapa tidak, Brigpol Frenly meninggalkan tugasnya secara tidak sah dalam waktu lebih dari 30 hari kerja secara berturut-turut.

Hal itu dibenarkan Kapolres Tomohon, AKBP Lerry Ronald Tutu, SIK MM, di Lapangan apel Polres Tomohon, Senin (3/10/2023).

“Benar hari ini, satu Personil Polri yang bertugas di Polres Tomohon Brigadir Polisi Frenly Johan Mogira telah diberhentikan dengan tidak hormat,” ungkapnya.

Pemecatan terhadap Personil tersebut berdasarkan Surat Keputusan Kapolda Sulut yang di terima oleh Polres Tomohon. “Sudah ditindaklanjuti dengan pelaksanaan upacara kedinasan hari ini,” ujar Kapolres.

Kapolres menyebut, bersangkutan tidak hadir dalam pelaksanaan upacara PTDH hari ini atau di kenal dengan in absensia.

Tapi, kata Kapolres, hal ini tidak melanggar aturan karena pelaksanaan upacara hari ini sesuai dengan Perpol 7 tahun 2022 tentang kode etik profesi dan komisi kode etik Kepolisian Negara Republik Indonesia.

“Saya berharap kepada seluruh Personil Polres Tomohon, agar upacara PTDH hari ini merupakan yang pertama dan terakhir bagi Personil Polres Tomohon,” pintanya.

Dia meminta, seluruh Personil Polres Tomohon, agar melaksanakan tugas sesuai aturan yang ada, dan tunjukkan rasa bangga sebagai anggota Polri.

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *