TOMOHON, – Tim Resmob Sat Reskrim Polres Tomohon meringkus pemuda AGB alias Andreas (21), lantaran nekat menikam rekannya Tietto Polii (36), pada Minggu (26/3/2023).
Kanit Resmob Aipda Bima Pusung mengungkap, kejadian ini bermula ketika korban dan Pelaku yang beralamat sama, yakni di Kakaskasen 3 itu ikut melakukan pesta Miras di rumah salah satu rekan mereka.
Namun, ketika korban hentak pulang kerumahnya, pelaku membuntuti korban dan langsung menikam korban menggunakan senjata tajam jenis pisau sebanyak satu kali.
“Ya, korban terima tikaman di bagian paha sebelah kanan korban,” ungkap Kanit Bima Pusung, Kamis (30/3/2023).
Akibatnya, kata Kanit, korban mengalami luka tikam hingga mengeluarkan darah pada paha sebelah kanan dan harus mendapatkan perawatan di RS Bethesda Tomohon.
Itu sebabnya, berdasarkan Laporan Polisi di Polres Tomohon, Tim Buser Sat Reskrim Polres Tomohon mendatangi TKP dan melakukan pulbaket terhadap beberapa saksi yang masih berada di seputaran TKP.
Hasil pulbaket, akhirnya Tim berhasil memperoleh identitas dari pelaku penganiayaan dan langsung melakukan pengembangan untuk mencari keberadaan pelaku.
Saat itu, Tim mendatangi rumah terduga pelaku, dan rumah pacarnya hingga di beberapa tempat yang sering di datangi oleh terduga Pelaku.
“Sayangnya, Tim belum menemukan keberadaan terduga pelaku,” singkat Kanit.
Kemudian, pada Rabu (29/3), Tim Buser mendapat informasi keberadaan terduga pelaku, dimana terduga pelaku sedang bersembunyi di rumah keluarganya yang ada di Kelurahan Perkamil, Kecamatan Tikala, Kota Manado.
Mencegah terduga pelaku melarikan diri, Tim buser langsung menuju ke lokasi d tempat persembunyian dari terduga Pelaku. “Akhirnya, Tim berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan,” tutup Bima.
Kejadian ini pun dibenarkan Kapolres Tomohon AKBP Arian Primadanu Colibrito, S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas AKP Ferdy Suluh di dampingi Kasat Reskrim AKP Angga Maulana, S.I.K., S.H., M.H dan Personil Unit Resmob.
“Ya, benar telah terjadi kasus penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam. Kejadian ini terjadi pada minggu (26/3), oleh terduga Pelaku AGB terhadap Korban Tietto Polii,” beber Kasie humas.
Dia melanjutkan, Pelaku berhasil diamankan selang 4 hari pencarian, oleh Personil Tim Resmob. “Ini karena terduga Pelaku sering berpindah-pindah tempat yang pada akhirnya terduga Pelaku bisa diamankan di wilayah Hukum Polresta Manado,” ketusnya.
Saat diamankan, terduga Pelaku tidak melakukan perlawanan, dan setelah diamankan, terduga Pelaku menunjukkan barang bukti yang digunakan.
Ternyata, baranf bukti tersebut, disembunyikan oleh pelaku di rumahnya yang berada di Kelurahan Kakaskasen 3 Kecamatan Tomohon Utara.
Kini, terduga Pelaku sudah mengakui perbuatannya. “Terduga pelaku beserta barang bukti sudah diserahkan ke Mapolres Tomohon guna pemerikasaan lebih lanjut,” pugkas Kasie Humas.
Diketahui, barang bukti berupa sajam jenis Gunting yang di asah dan di buat menyerupai pisau penusuk dengan Pegangan berwarna Kuning dengan panjang sekira 15 Cm.
Terduga pelakuz disangkakan Pasal 351 ayat 1 dengan hukuman pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan.
Perlu diketahui juga, terduga Pelaku merupakan residivis kasus sajam yang terjadi pada bulan Juli 2021 dan di tahan di lembaga pemasyarakatan.