TOMOHON, – Sekertariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tomohon melakukan sosialisasi kepada masyarakat Kakaskasen tentang Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda), Senin (27/2/2023).
Pada kesempatan itu, Anggota DPRD Tomohon Ladys, F Turang, SE tampil sebagai narasumber mengatakan, Propemperda ini adalah instrumen perencanaan program pembentukan peraturan daerah.
“Ini tentu disusun secara terencana, terpadu, dan sistematis,” ungkap Politisi partai Golkar itu, di Alamanda Ret-ret, Kakaskasen, Tomohon Utara.
Dirinya juga menjelaskan, pembentukan Propemperda ini memiliki dasar hukum yang jelas.
Dasar hukum yang dimaksud, yakni UU No 12 Tahun 2011, UU No 23 Tahun 2014, Permendagri No 80 Tahun 2015, sebagai mana telah diubah dengan Permendagri No 120 Tahun 2018 tentang pembentukan produk hukum daerah.
“Tak hanya itu, ada pula dasar hukum dalam perda Kota Tomohon No 2 Tahun 2019, tentang tata cara penyusunan Propemperda,” bebernya.
Kemudian, lanjut Turang, pada Peraturan DPRD No 1 Tahun 2018, sebagaimana telah diubah dengan peraturan DPRD No 1 Tahun 2020 tentang Tatib DPRD kota Tomohon.
“Saat ini ada 9 ranperda yang dibahas. Semua sudah masuk secara resmi di Surat keputusan. Jadi, kami butuh masukan dari masyarakat tentang rancangan pembentukan perda ini,” tukasnya.
Diwaktu yang sama, Asisten 1 Bidang Pemerintahan dan Kesra, O.D.S Mandagi yang juga sebagai narasumber membeberkan beberapa Ranperda yang dimaksud.
Tentu yang pertama, yakni materi muatan pajak dan daerah. Ini menyangkut Restrukturisasi pajak daerah, Rasionalisasi retribusi daerah, dan perluasan basis pajak (Opsen Pajak).
Kemudian, Materi muatan perubahan atas perda tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah. Materi ini meliputi, pembentukan badan pendapatan daerah, pembentukan dinas pemadam kebakaran dan penyelamatan daerah.
Ada juga perubahan tipelogi dinas kearsipan dan perpustakaan daerah, perubahan tipelogi inspektorat, perubahan nomenklatur badan penelitian dan pengembangan daerah, serta penggabungan perangkat daerah yang serumpun.
Dalam materi muatan penyelenggaraan bantuan hukum, Mandagi menjelaskan, ini merupakan pemberian bantuan hukum kepada, setiap orang atau kelompok orang miskin, yang menghadapi masalah hukum.
“Nah, itu meliputi masalah hukum pidana, perdata, dan tata usaha negara baik litigasi maupun non litigasi,” beber Mandagi.
Muatan lahan pertanian pangan berkelanjutan, merangkup bidang lahan pertanian yang ditetapkan untuk dilindungi, dan dikembangkan secara konsisten, guna menghasilkan pangan pokok bagi kemandirian, ketahanan dan kedaulatan pangan nasional.
Materi menarik, yakni pelestarian bahasa, sastra dan budaya, yang meliputi pelindungan, pengembangan, pemanfaatan, pemeliharaan, pembinaan dan pengawasan di kota Tomohon.
Kemudian, muatan pertanggungjawaban APBD Tahun anggaran 2022, terkait laporan keuangan pemkot Tomohon yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) serta Ikhtisar laporan kinerja, dan laporan keuangan BUMD.
Penting pula, terkait muatan perubahan APBD tahun 2023, meliputi perkembangan yang tidak seusai dengan asumsi kebijakan umum anggaran, keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran.
“Didalamnya juga terdapat, keadaan yang menyebabkan SILPA, tahun anggaran sebelumnya harus digunakan dalam tahun anggaran yang berjalan. Kemudian, keadaan darurat, dan keadaan luar biasa,” terang Mandagi.
Terkahir, Materi muatan APBD tahun 2024, tentang rencana keuangan tahunan kota Tomohon, yang memuat semua penerimaan daerah, dan pengeluaran daerah.
Diketahui, penyelenggara kegiatan ini yakni Sekertariat DPRD Tomohon dengan penanggung jawab, Erny Palandi, SH, beserta Allan Wohon, SH, Diane Tamunu, SE, Marini Runtuwene, dan Anggeiny Pijoh.