TOMOHON, – Wakil Ketua DPRD Tomohon Jhony Runtuwene, DEA (Jhonru) sosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) No 2 Tahun 2019 tentang Tata cara penyusunan program pembentukan peraturan daerah, bagi masyarakat Kakaskasen raya, Kakaskasen 1, 2 dan 3, Selasa (22/11/2022).
Jhonru menjelaskan, perda ini disusun untuk melaksanakan ketentuan Pasal 16 ayat 3 dan pasal 17 Permendagri No 80 Tahun 15 tentang pembentukan produk hukum daerah.
“Sebagaimana telah dirubah dengan Permendagri no 120 Tahun 2018 tentang pembentukan hukum produk daerah, perlu menetapkan perda tentang cara penyusunan program pembentukan peraturan daerah,” jelas Runtuwene.
Pembuatan Perda, kata Jhonru, harus sesuai tahapan yang mencakup perencanaan, penyusunan, pembahasan, penetapan dan pengundangan, serta penyebarluasan.
Program pembentukan perda yang selanjutnya, lanjut dia, disebut Propemperda, yang merupakan instrumen perencanaan program pembentukan perda.
“Ya, propemperda ini disusun secara terencana, terarah, terpadu, dan sistematis,” pungkas Jhonru seraya mengarahkan peserta sosialisasi membaca dokumen perda.
Ichad