TOMOHON, – Sekertariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tomohon gelar Sosialisasi Peraturan Daerah nomor 1 tahun 2017 tentang pengendalian dan penanggulangan rabies.
Anggota DPRD Tomohon Ferdinand Mono Turang merangkul masyarakat Kelurahan Pangolombian untuk memahami perda ini, pada Selasa (22/11/2022).
Sebagai narasumber, Mono menjelaskan, Perda ini sangat penting bagi keselamatan masyarakat, terlebih dalam melaksanakan aktivitas.
“Maka dari itu, melewati beberapa tahapan, perda ini kemudian disetujui oleh DPRD Tomohon,” terang Mono.
Sebab, kata dia, Rabies merupakan penyakit yang sangat berbahaya. Begitu gejalanya muncul, dapat dipastikan virus rabies sudah menginfeksi otak, sehingga kondisi penderita bisa memburuk dengan cepat.
“Akibatnya, penderita dapat mengalami komplikasi, seperti Gagal napas, Koma, Henti jantung, bahkan berujung Kematian,” jelasnya.
Namun, lanjut Mono, meski berbahaya, rabies adalah penyakit yang dapat dihindari. Caranya adalah dengan melakukan sejumlah upaya.
Sementara, dr. Jhon Karundeng selaku kepala bidang Peternakan dan Kesehatan hewan membeberkan, pemerintah kota Tomohon telah membentuk tim untuk melakukan vaksinasi pada hewan peliharaan, seperti anjing atau kucing.
“Ya, proses vaksinasi hewan saat ini sedang sementara berjalan. Sudah ada beberapa kelurahan kami kunjungi, dan telah melakukan vaksin terhadap ratusan hewan,” bebernya.
Masyarakat pula diminta menjaga hewan peliharaan untuk tetap di dalam rumah dengan cara mengikat hewan peliharaan dan mengawasinya bila sedang di luar ruangan.
Terpenting pula, kata dr Karundeng, agar masyarakat dapat menghindari kontak dengan hewan liar atau hewan yang menunjukkan gejala rabies.
“Untuk itu, masyarakat dapat melapor ke pihak pemerintah ataupun kepolisian jika melihat hewat yang dicurigai terjangkit virus Rabies,” pungkasnya.
Ichad