TOMOHON, – Wakil ketua DPRD Tomohon Erens Kereh sosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) No 2 Tahun 2019 tentang Tata cara penyusunan program pembentukan peraturan daerah, Selasa (25/10/2022).
Pada kesempatan itu, Kereh menjelaskan, perda ini disusun untuk melaksanakan ketentuan Pasal 16 ayat 3 dan pasal 17 Permendagri No 80 Tahun 15 tentang pembentukan produk hukum daerah.
“Sebagaimana telah dirubah dengan Permendagri no 120 Tahun 2018 tentang pembentukan hukum produk daerah, perlu menetapkan perda tentang cara penyusunan program pembentukan peraturan daerah,” jelas Erens.
Dia (Erens-red) menyebut Pembuatan Perda ini harus sesuai tahapan yang mencakup perencanaan, penyusunan, pembahasan, penetapan dan pengundangan, serta penyebarluasan.
Program pembentukan perda yang selanjutnya, lanjut dia disebut Propemperda, yang merupakan instrumen perencanaan program pembentukan perda.
“Ya, propemperda ini disusun secara terencana, terarah, terpadu, dan sistematis,” tandas Erens.
Icad