TOMOHON, – Perubahan keputusan ke 4 Komisi Pemilihan Umum (KPU) tentang Verifikasi Administrasi dan Faktual, jadi sandaran kerja utama petugas parpol untuk mempedomani regulasi terbaru.
Hal itu jadi pembahasan dalam Rapat koordinasi tahapan verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan partai politik calon peserta Pemilu Tahun 2024 bersama Stakeholder, Media, dan NGO, di Aula Megfra, Matani 2.
Pada kesempatan itu, Ketua KPU Tomohon Haryanto Lasut menjelaskan tentang perubahan regulasi terkait pedoman teknis pelaksanaan verifikasi administrasi dan faktual yang menjadi acuan KPU.
“Saya berharap, partai politik mempedomani regulasi terbaru KPU dalam kerja-kerja Parpol kedepan,” ungkap Lasut, Jumat (14/10/2022) ketika menjadi Narasumber dalam kegiatan itu.
Perubahan tersebut, kata Lasut, mengacu pada keputusan KPU nomor 384 tahun 2022 tentang perubahan ke-4 atas keputusan KPU nomor 260 tahun 2022.
Dalam pelaksanaan verifikasi Faktual, lanjut dia (Lasut-red) nantinya, terdapat 3 hal utama yang harus dibuktikan, yakni kepengurusan dan keanggotaan parpol.
“Ya, selanjutnya, keterwakilan perempuan minimal 30% pada susunan pengurus, serta domisili kantor tetap, sesuai dengan PKPU 4 Tahun 2022,” jelasnya.
Untuk diketahui, Rakor ini diikuti oleh awak media dan stakeholder. Sementara, tampil sebagai narasumbe, Ketua Bawaslu Tomohon, Pemerintah Kota Tomohon, Kejaksaan Negeri Tomohon, Polres Tomohon dan TNI.