Connect with us

Politik dan Pemerintahan

Sosialisasikan Perda RPPLH, Stenly: Ini Penting untuk Masyarakat!

Published

on

Tampak sosialisasi Perda sementara berlangsung di Aula Welu

TOMOHON, – Sekertariat DPRD kota Tomohon menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) No 1 Tahun 2022 tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH).

Sosialisasi ini bersasar ke sebagian masyarakat Tomohon Barat, yakni bagi masyarakat Tara-tara, Tara-tara I, Tara-tara II, Tara-tara III, dan Woloan III.

Sebagai narasumber, Anggota DPRD Tomohon, Stenly Wuwung ST menjelaskan, Perda RPPLH ini merupakan penjabaran dari Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Nasional.

“Peraturan itu akan menjadi payung hukum bagi upaya perlindungan lingkungan serta pedoman bagi pemerintah daerah dalam melaksanakan pembangunan di Kota Tomohon,” ungkap Stenly.

Peraturan daerah ini, kata Stenly, bertujuan untuk mendukung penguatan tata kelola pemerintahan dan kelembagaan masyarakat dalam upaya pelindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

“Tentunya, dengan peningkatan ketahanan dalam menghadapi perubahan iklim dan dampaknya. Itu sebabnya, ini sangat penting bagi masyarakat!” tegas Stenly, Rabu (31/08/2022) di Aula Welu Caffe, Tomohon Barat.

Stenly juga menjelaskan, Perda RPPLH ini berlaku untuk 30 tahun dan wajib menjadi pedoman dalam penjabaran RPJMD.

“Sementara untuk RPJMD yang telah berjalan dan tidak sesuai dengan Perda tersebut, ada waktu dua tahun untuk penyesuaian,” beber Stenly.

Dirinya juga meyakini, Perda RPPLH merupakan bagian yang saling terintegrasi untuk pembangunan berbagai sektor, agar terjamin ketersediaan air, energi bersih dan berkelanjutan.

“Kita mengharapkan akan minim resiko bencana yang ditanggung masyarakat serta terjaminnya kesinambungan lingkungan hidup masyarakat,” pungkasnya.

Ichad Ering

Gambar Tomohon
Gambar Tomohon
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *