Connect with us

Politik dan Pemerintahan

Sosialisasikan Perda RPJMD, Wenur: Masyarakat Wajib Tahu Tujuannya!

Published

on

Proses sosialisasi Perda RPJMD bagi masyarakat kelurahan Walian Dua dan Uluindano

TOMOHON, – Sekertariat DPRD kota Tomohon menggelar sosialisasi Peraturan Daerah No 4 Tahun 2021, tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2021-2026, bagi masyarakat Kelurahan Walian Dua, dan Uluindano, Rabu (31/8/2022).

Anggota DPRD kota Tomohon Ir Mikky Wenur MAP mengungkap, kegiatan ini sangatlah penting untuk mengarahkan Perencanaan agar tercipta keselarasan dalam Proses Pembangunan Kota Tomohon.

“Ya, ini bertujuan agar pembangunan daerah dapat selaras dan sejalan dengan Masyarakat kota Tomohon. Agar, terhubung dengan kemajuan ekonomi masyarakat,” terang Wenur, yang tampil sebagai narasumber.

Wenur juga menjelaskan, RPJMD ini merupakan dokumen perencanaan pembangunan daerah untuk jangka periode selama 5 tahunan.

Tentu, kata Wenur, didalamnya berisi penjabaran dari visi, misi, dan program kepala daerah dengan berpedoman pada RPJP Daerah serta memperhatikan RPJM Nasional .

RPJMD ini, menekankan tentang pentingnya menterjemahkan secara arif tentang visi, misi, dan agenda Kepala Daerah terpilih dalam tujuan, sasaran, strategi dan kebijakan pembangunan yang merespon kebutuhan dan aspirasi masyarakat.

“Serta kesepakatan tentang tolok ukur kinerja untuk mengukur keberhasilan pembangunan daerah dalam 5 tahun ke depan,” terang Wenur.

Politisi Partai Golkar itu juga menyebut 5 strategis dalam penyusunan RPJMD yang perlu untuk memenuhi prinsip-prinsip. “Prinsip tersebut yakni Strategis, Demokratis dan Partisipatif, Politis, Rencana Bottom-up, serta Rencana Top Down,” bebernya.

Wenur berharap, dengan sosialisasi yang mengangkat Perda penting ini dapat diteruskan ke masyarakat lain. “Teruskan sosialisasi ini ke orang- orang terdekat yah. Karena Masyarakat wajib tahu tujuannya,” pungkasnya.

Ichad Ering

Gambar Tomohon
Gambar Tomohon
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *