TOMOHON, – Sekertariat DPRD kota Tomohon menggelar sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2021 tentang pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) bagi masyarakat kelurahan Kakaskasen Tiga, Rabu (31/8/2022).
Pada kesempatan itu, Wakil Ketua DPRD kota Tomohon Drs. Jhony Runtuwene DEA (Jhonru), menjelaskan, peraturan daerah tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah ini wajib diketahui oleh masyarakat.
Jhonru menuturkan, Barang Milik Daerah ini didefinisikan sebagai barang yang dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah atau berasal dari perolehan lainnya yang sah.
“Barang dalam hal ini adalah benda dalam berbagai bentuk dan uraian yaitu meliputi bahan baku, barang setengah jadi, barang jadi/peralatan, yang spesifikasinya ditetapkan oleh pengguna barang dan jasa,” tuturnya.
Sedangkan, kata Jhonru, yang dimaksud dengan perolehan lainnya yang sah adalah barang yang diperoleh dari hibah atau sumbangan atau yang sejenis.
”Ya, seperti pelaksanaan dari perjanjian atau kontrak, yang diperoleh berdasarkan ketentuan kekuatan hukum tetap,” ungkap Jhonru, yang tampil sebagai narasumber dalam sosialisasi Perda.
Dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, BMD menjadi salah satu unsur penting dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, sehingga harus dikelola dengan akuntabel, efektif, efisien, serta ekonomis.
Pengelolaan ini, lanjut Jhonru, merupakan bagian dari kepercayaan antara pemerintah dan masyarakat. “Contohnya, ketika pemerintah meminjamkan barang bagi masyarakat untuk kebutuhan Tani,” ketusnya.
“Tugas masyarakat itu, tentu menjaga dan merawat barang yang dipinjamkan. Contohnya, mesin pertanian. Agar, setelah digunakan, barang masih dalam kondisi baik, karena itu masih merupakan aset negara,” ungkap Jhonru.
Selain memberikan manfaat bagi masyarakat, penyediaan BMD dilakukan dalam rangka menunjang perekonomian daerah.
“Misalnya penyediaan infrastruktur yang dapat memberikan imbal balik kepada pemerintah daerah dalam bentuk pendapatan asli daerah (PAD),” tambanya.
Oleh sebab itu, Pemerintah juga memerlukan strategi perencanaan yang baik serta tepat sasaran dalam pelaksanaannya. “Dengan tujuan, aset daerah dapat menjadi salah satu sumber penggerak ekonomi masyarakat dan PAD,” imbuh Jhonru.
Dirinya juga berharap, masyarakat dapat memanfaatkan barang yang dipinjamkan pemerintah demi meningkatkan perekonomian dan kebutuhan hidup.
“Jaga dan rawat aset kita. Baik dalam bertani, ataupun usaha lainnya. Dengan begitu, perekonomian yang sempat dihambat oleh wabah Covid-19 dapat dipulihkan kembali,” pungkasnya.
Richard Ering