TOMOHON, – Sekretariat DPRD Kota Tomohon menggelar kegiatan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penyerahan Prasarana Sarana dan Utilitas Umum Perumahan dan Pemukiman bagi kelurahan Wailan dan Kayawu.
Anggota DPRD Kota Tomohon Cynthia Wongkar yang juga sebagai narasumber menjelaskan, perda Nomor 5 Tahun 2021 suatu strategi yang beralaskan Hukum.
“Ya, agar para investor dan pengembang berkomitmen dan bertanggung jawab untuk memberikan yang terbaik sesuai aturan kepada para konsumen,” jelas Wongkar.
Perda ini, kata Wongkar, jadi wadah untuk pertumbuhan ekonomi di Kota Tomohon. “Apalagi, dengan banyaknya pemukiman perumahan sudah sangat berkembang pesat,” terang Wongkar.
Untuk itu, kami(DPRD Tomohon) berharap semoga dengan adanya perda ini, dapat mensejahterakan masyarakat, baik perekonomian dan kebutuhan hidup.
Dia juga berharap dengan terselenggaranya sosialisasi perda Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penyerahan Prasarana Sarana dan Utilitas Umum Perumahan dan Pemukiman di daerah, dapat disebarkan ke masyarakat setempat.
“Jadi jangan hanya disimpan sendiri, apalagi didiamkan. Harus diteruskan ke masyarakat terdekat,” pungkas politisi PDI-P kota Tomohon itu.
Ichad Ering