TOMOHON, – Sekertariat DPRD kota Tomohon menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2022, tentang rencana perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup 2021-2022, bagi masyarakat kelurahan Kolongan, dan Kolongan Satu.
Ladys Turang, yang adalah Anggota DPRD Tomohon tampil sebagai narasumber menegaskan, dalam pembentukan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022, merupakan konstitusi yang harus dilksanakan pemerintah daerah.
Dia juga menyebut, pembentukan Perda ini dilakukan dengan berbagai tahapan. “Ya, mulai dari Perencanaan, penyusunan, pembahasan dan perundangan. Jadi tidak main-main dengan pembentukan Perda ini,” tegasnya, Selasa (30/8).
Perlindungan hukum yang menyangkut lingkungan hidup ini, kata Ladys, sangat penting. “Jelas! Karena ini menyangkut faktor kebutuhan hidup masyarakat kota Tomohon,” tutur Politisi Partai Golkar itu.
Apalagi, lanjut dia (Ledys-red) Tomohon adalah suatu daerah dengan potentsi Sumber Daya Alam yang tinggi. Bahkan, kaya akan sumber daya Mineral.
“Ya, daerah yang memiliki kekayaan alam yang indah, dan sangat berpotensi baik untuk perekonomian, dan pertanian, yang mengandalkan alam kita,” terangnya.
Dalam perda ini, tentu memandatkan perlu diperkuatnya Rencanaan Perlindungan, dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) yang terdiri atas Empat muatan.
‘Yang pertama adalah pemanfaatan dan pencadangan sumber daya alam. Kedua, Pemeliharaan, dan perlindungan kualitas atau fungsi lingkungan hidup,” beber Ladys.
Kemudian, lanjutnya, muatan ketiga yakni pengendalian, pemantauan, Pendayagunaan, pelestarian sumberdaya alam. Kemdian yang keempat, adalah Adaptasi dan mitigasi terhadap perubahan iklim.
Keempat muatan itu, tentu dijabarkan di dalam Perda No 1 Tahun 2022 ini.”Jadi dalam perda ini dimuatkan muatan – muatan yang dimandatkan dalam UU No 32 Tahun 2009,” ungkap Ladys.
Untuk itu, kami (DPRD Tomohon) berharap masyarakat dapat mensosialisasikan lagi Perda ini kepada masyarakat sekitar. “Mari kita sama- sama memperkuat perlindungan lingkungan hidup. Ini demi kemajuan perekonomian dan kebutuhan hidup kita,” pungkasnya.
Sementara, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Jhon Kapoh SS, MSi menjelaskan, RPPLH disusun guna memberikan arahan untuk melestarikan jasa lingkungan hidup.
“Ini dalam rangka mendukung terlaksananya pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan,” imbuh Kadis yang dikenal dekat dengan masyarakat.
RPPLH ini, kata Kapoh, mengarahkan terselenggaranya pembangunan rendah karbon, yaitu membangun kota-kota rendah karbon dan hemat energi.
“Tentu dengan menciptakan keserasian atau keseimbangan antara pembangunan ekonomi dan perlindungan lingkungan hidup,” tandasnya.
Ichad Ering