TOMOHON,– Sekertariat DPRD kota Tomohon menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) No 7 Tahun 2016 tentang Festival Bunga Internasional Tomohon (TIFF) bagi Masyarakat Lansot, Senin (29/08/22) di Villa Jesjo.
Pada kesempatan itu, Ketua DPRD Tomohon Jemmy Sundah tampil sebagai Narasumber mengatakan, pentingnya pembekalan perda TIFF bagi Masyarakat kota Tomohon, terlebih khusus warga kelurahan Lansot.
“Itu sebabnya, masyarakat yang tak hanya menonton, juga harus dibekali dengan Perda ini. Agar masyarakat juga tahu, bahwa TIFF telah memiliki dasar hukum yang jelas,” terang Sundah.
Dirinya juga menjelaskan, Perda ini dihasilkan karena Bunga merupakan produk unggulan yang perlu dipelihara, dikelola kemudian dimanfaatkan untuk menjamin kelestariannya.
“Tak hanya memperkaya dunia pariwisata kota Tomohon, namun juga mensejahterakan perekonomian masyarakat, khususnya petani bunga,” jelas Sundah.
Baru-baru ini, kata Sundah, pemerintah kota telah menggelar Festival Bunga Internasional Tomohon. “Kita tahu bersama, masyarakat telah menanti lama dengan pergelaran ini, pasca diserang wabah Covid-19.
“Semoga dengan diadakannya sosialisasi perda ini, peserta dapat mensosialisasikan nya lagi kepada Masyarakat sekitar yang juga butuh pencerahan tentang perda ini,” ketusnya.
Tak lupa, Sundah menghimbau kepada masyarakat, agar tetap eksis dalam melestarikan bunga. “Maka dari itu, saya menghimbau kepada masyarakat untuk menjaga dan lestarikan budidaya bunga di kota tercinta kita ini,” pungkas Sundah.
Tampil juga sebagai narasumber, Sekertaris Dinas Pariwisata kota Tomohon Krisnaldus Roring. Tampak hadir, Kabag keuangan, Fasilitasi dan Pengawasan Djon Sonny Liuw SPI, serta jajaran instansi pemerintah terkait.
Ichad Ering