TOMOHON, – Sekertaris DPRD kota Tomohon Gelar Sosialisasi terkait Perda Nomor 7 Tahun 2021 tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2022 bagi masyarakat kelurahan Paslaten Satu.
Pada kesempatan itu, Anggota DPRD Tomohon Kristo Eman SE yang juga sebagai narasumber menegaskan, terkait ditetapkan perda ini, tentu melalui hasil persetujuan pemerintah daerah dengan dprd.
“Ya, jadi bukan hanya keputusan pemerintah tapi dimasukan ke DPRD untuk dibahas bersama,” tegasnya, Senin (29/8/2022) di Anugerah Hills.
Kami (DPRD Tomohon) adalah perwakilan dari bapak dan ibu sekalian, setiap aspirasi yang masuk akan kami tindak lanjuti.
“Seperti kegiatan yang ada di tiap-tiap kelurahan yang menyangkut APBD, contohnya hasil musrembang yang menyerap aspirasi dan berkembang ke musrembang kecamatan, kota, dan dibuat perencanaan anggaran,” tutur Eman.
Kegiatan ini merupakan bagian dari pokok pikiran DPRD yang memuat tentang hasil dari reses yang dilakukan anggota DPRD. “Reses yang dimaksud seperti turun lapangan untuk menemui masyarakat dan menanyakan kebutuhannya,” bebernya.
Untuk peserta, lanjut Kristo Eman, kiranya setelah mengikuti kegiatan ini, untuk dapat menyebarkan informasi kepada masyarakat kota Tomohon terkait perda nomor 7 tentang APBD.
“Ini penting, masyarakat harus tahu penganggaran yang ada di kota Tomohon. Karena juga menjadi kewajiban masyarakat untuk memantau setiap penganggaran,” ketusnya.
Besar harapan kami, kata Kristo, dengan sosialisasi terkait perda APBD ini dapat menjadi bekal yang baik bagi masyarakat. Karena, tutupnya, perda ini wajib diketahui dan dipahami masyarakat.
Ichad Ering