TOMOHON, – Team anti bandit TEKAB 35 Polres Tomohon mengamankan pria LM alias Lukas (19) asal Kaskasen Satu lantaran tanpa sebab langsung menganiaya seorang sopir yakni RK alias Ryan (30) juga beralamat yang sama.
Kapolres Tomohon melalui Kasie Humas AKP Hanny Goni mengungkap, kejadian ini berawal ketika korban dalam perjalan pulang ke rumah usai berbelanja di minimarket.
“Saat itu, korban melihat teman lamanya yakni Charles. Ia pun berhenti dan ingin menyapa temanya itu. Namun, tiba-tiba pelaku Lukas yang tanpa ada alasan jelas langsung menganiya korban,” ungkap Goni, Jumat (26/8/2022).
Korban dipukul dengan tangan sebelah kanan sebanyak Dua kali dan mengenai di bagian Mata. Korban yang dengan keadaan panik langsung berlari ke arah rumahnya yang tidak jauh dari TKP tersebut.
Pelaku masih saja mengejar korban. Namun, korban dengan cepat masuk dalam rumahnya. Setelah kejadian tersebut Ryan langsung melaporkan kejadian itu di Mako Polres Tomohon.
Atas laporan itu, Team Anti Bandit pimpinan Katim Yanny Watung langsung menuju Ke TKP. Namun, pelaku sudah melarikan diri. Team pun melakukan pengembangan dan mendapat informasi bahwa pelaku sedang berada di depan rumahnya.
Team langsung bergeser menuju ke lokasi. Akhirnya, Team mendapati pelaku sedang berdiri di depan rumah bersama pacarnya. “Team pun langsung mengamankan pelaku ke Mako Polres Tomohon,” pungkas Kasie Humas.
Richard Ering