TOMOHON, – Pelaku pencuri Satu unit HP jenis Samsung AO32F di Tomohon, berhasil dibekuk Team Anti Bandit (TEKAB) 35 ketika bersembunyi di Kota Bitung, Senin (15/8/2022).
Kapolres Tomohon melalui Kasie Humas AKP Hanny Goni mengungkap, pelaku FP alias Faizal (24) asal Poyowa- Kotamubagu, Bolaang Mogondow (Bolmong) menjalankan aksinya ketika hendak membeli makanan ringan di salah satu warung, di Kaskasen Satu, Tomohon Utara.
Penjaga warung, FT alias Febe (53) yang merupakan pemilik Handphone melayani pelaku ketika membeli dagangannya. Saat korban mencari jenis makanan yang dibeli, pelaku mengambil kesempatan untuk mencuri HP.
Goni menjelaskan, kejadian ini terjadi pada Sabtu (06/8), pukul 16.18 WITA. Pelaku datang ke salah satu warung yang terletak di kelurahan Kaskasen Satu dengan tujuan untuk membeli makanan ringan.
“Ketika pelaku di layani oleh penjaga warung, sewaktu mengambil pesanan yg di pesan, pelaku melihat ada sebuah HP jenis Samsung tipe A02F yang terletak di atas meja dan langsung mencurinya,” beber Goni.
Saat itu, kata Goni, pelaku langsung memasukkan ke dalam kantong. Setelah penjaga warung memberikan semua makanan ringan yang di pesan pelaku, saat itu juga pelaku langsung meninggalkan TKP.
“Berselang sekira 10 menit kemudian, penjaga warung baru menyadari bahwa HP miliknya yang di letakkan di atas meja sudah tidak ada,” jelasnya.
Atas kejadian itu, lebih dari sepekan, Team melakukan pengembangan. Sehingga, pada Senin, (15/8) sekira pukul 08.00 Wita, Team mendapat informasi tentang keberadaan pelaku.
Ternyata, pelaku bersembunyi di Kota Bitung. Team pun langsung bergerak menuju Kota Bitung. Pada pukul 11.00 Wita, Team melakukan pengembangan di Kota Bitung.
Tak lama, sekira pukul 14.30, Team mendapat informasi bahwa Pelaku sedang berada di salah satu rumah kosan yang berada Kel. Pateten Kec. Aertembaga, Kota Bitung.
Team pun langsung bergerak menuju rumah kosan yang di curigai tempat di mana Pelaku bersembunyi. Setelah tiba di lokasi, Team langsung masuk ke salah satu kamar yang di duga kamar dari Pelaku.
Benar saja, Team mendapati pelaku sedang berbaring sambil memegang sebuah handphone seluler yang di duga milik dari Korban Febe.
Team mengecek handphone tersebut dan terbukti milik dari korban Febe. Tanpa perlawan Team Anti Bandit TEKAB 35 langsung mengamankan Pelaku.
Ketika diinterogasi berkali- kali, pelaku baru mengakui perbuatanya, telah mengambil Handphone seluler jenis Samsung A032F di salah satu Warung yang berada di Kel. Kakasasen lingk. II, Kec. Tomohon Utara.
“Team pun langsung menggiring pelaku bersama barang bukti berupa Satu buah handphone seluler jenis samsung A032F ke Mako Polres Tomohon untuk di periksa lebih lanjut,” pungkasnya.
Richard Ering