TOMOHON, – Team Anti Bandit (TEKAB) 35 meringkus pria AT alias Aldy (20) asal Pineleng, lantaran nekat menjual hingga menganiaya G (19) yang adalah pacarnya sendiri.
Kapolres Tomohon melalui Kasie Humas AKP Hanny Goni menjelaskan, kejadian ini berawal ketika pelaku Aldy menjual G, Pacar kumpul kebonya lewat Aplikasi Michat.
“Setalah G mendapat konsumen yang akan memakai jasanya, Aldy sempat mengingatkan dan melarang G untuk menerima konsumen yang sudah mengkonsumsi minuman beralkohol,” ungkap Goni, Jumat (12/8/2022).
Namun, G tak menghiraukan larangan dari pacarnya. Korban tetap menerima tawaran dari konsumen dengan satu kali memakai jasa di bayar dengan Jumah Rp. 500.000.
Setelah G selesai menerima konsumennya, Aldy datang ke Kamar dari G, dan memarahinya. “Korban dan pelaku terjadi adu mulut. Tak lama. Aldy langsung manganiaya G,” beber Goni.
Saat itu, pelaku sempat mengancam korban untuk menggunting rambut korban. G berteriak untuk meminta pertolongan. Aksi itu dilerai oleh beberapa teman korban yang berada di salah satu Kosan.
“Untuk itu, berdasarakan LP/ 384/VIII/2022/SPKT/Polres Tomohon/Polda Sulut, Team Anti Bandit TEKAB 35 melakukan pengembangan terhadap terlapor,” terang Kasie Humas.
Korban di introgsi oleh TEKAB 35, dan berhasil mengantongi ciri-ciri tersangka. Team melakukan pengembangan dan lidik keberadaan tersangka. Team mendapat informasi tersangka berada di salah satu Hotel di Tomohon Utara.
Sayangnya, kata Goni, pelaku telah meninggalkan hotel tersebut. Selang beberapa menit kemudian, Team mendapat informasi bahwa mobil yang di tumpangi pelaku sedang di parkir di depan salah satu Rumah Kos di Tomohon Tengah.
Akhirnya, Team mendapati Aldy yang sedang bersembunyi di balik tempat tidur kost. Team pun langsung mengamankan Aldy dan menggiring pelaku ke Mako Polres Tomohon untuk di periksa lebih lanjut.
“Akibat Kejadian tersebut, Korban mengalami bengkak dan sakit di bagian belakang kepala, hingga sakit di bagian leher akibat bekas cekikan yang di lakukan oleh Aldy,” pungkas Goni.
Richard Ering