TOMOHON, – Lagi-lagi miras menjadi dalang tindak kriminal di kota Tomohon. Pasalnya, pada Kamis (02/6/22) subuh tadi, Team anti bandit Urc Totosik meringkus pemuda GK alias Green (21) lantaran mengancam Orangtuanya sendiri.
Kapolres Tomohon melalui Katim Urc Totosik Yanny Watung sdb menjelaskan, awalnya pemuda asal Kelurahan Lansot itu, mengkonsumsi minuman keras bersama teman-temanya di salah satu tempat nongkrong.
“Nah, ketila pelaku pulang ke rumah, dia di marahi oleh orang tuanya di karenakan pelaku sudah dalam keadaan mabuk berat. Tak menerima di marahi oleh orangtuanya, pelaku langsung berteriak-teriak (Bakuku) di dalam rumah serta Mengancam orang tuanya ingin membakar rumah tersebut,” beber Yanny.
Mendengar hal itu, Team kebanggaan Tomohon langsung menuju ke TKP, dan melakukan intro singkat Kepada Masyarakat yang berada di lokasi keributan.
Setelah ditelusuri lebih lanjut, ternyata pelaku merupakan tersangka penganiayaan menggunakan senjata tajam jenis Pisau dengan Laporan Polisi LP/B/236/V/2022/SPKT/RES TMHN POLDA SULUT, Tanggal 30 mei 2022.
Laporan itu, merupakan tindak pidana yang menimpah korban AR alias Fian (42) asal Tumatangtang, Tomohon Selatan, dan menyebabkan tangan sebelah kanan dari Fian mengalami Luka Sobek.
Sekira pukul 01.30 wita, Team Urc Totosik pun mendapati pelaku di depan rumahnya di Kelurahan Lansot, Tomohon Selatan, dan sudah kelebihan alkohol.
“Saat itu juga, Team langsung menangkap pelaku tersebut tanpa perlawanan, dan mengamankan pelaku ke Polres Tomohon guna pemeriksaan lebih lanjut,” tukas Katim.