TOMOHON, – Anggota DPRD Kota Tomohon Cherly Mantiri (Chermat) sosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2021, bagi masyarakat kelurahan Paslaten Satu dan Paslaten Dua.
Perda ini membicarakan tentang Penyerahan Prasarana Sarana dan Utilitas Umum Perumahan dan Pemukiman (Perkim).
Bertempat di Kelurahan Paslaten Satu, pada Jumat (11/02/2022), politisi yang adalah Ketua Partai Nasional Demokrat (NasDem), mengajak masyarakat untuk ikut sosialisasikan perda ini.
Karena, menurut Cermat, perda ini sangat penting bagi masyarakat kota Tomohon, dan menjadi suatu kebanggaan atas terciptanya perda Nomor 5 Tahun 2021 ini.
“Kita harus bangga miliki perda ini, karena pertumbuhan ekonomi di Kota Tomohon semakin meningkat, dengan banyaknya pemukiman perumahan sudah sangat berkembang pesat,” terangnya.
Untuk itu, lanjut Cermat, saya berharap semoga dengan adanya perda produk DPRD Tomohon, dapat semakin maju dan mengembangkan kota tercinta kita ini.
“Saya harap peserta dapat meneruskan perda ini ke masyarakat, agar mereka tahu bahwa Tomohon miliki Perda yang begitu penting ini,” tukas Cermat.
Adapun yang menjadi narasumber, Sekretaris DPRD Fransiskus Lantang SSTP diwakili Kabag Keuangan John Liuw SP, Fernando Supit perwakilan Dinas Perumahan Rakyat dan Pemukiman.
Richard Ering