TOMOHON, – Akper Bethesda Tomohon baru-baru ini penuhi panggilan Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Kota Tomohon, atas pelanggaran Protokol Kesehatan (Prokes) Covid-19.
Pasalnya, dalam penyelenggaraan Wisuda di Auditorium Bukit Inspirasi (ABI) Tomohon, Kamis (14/10/21). Akademi keperawatan itu menyelenggarakan acara besar-besaran, bahkan menciptakan kerumunan yang memicu terjadi klaster baru.
Hal ini tentu mencoreng kredibilitas Tenaga Kesehatan (Nakes) yang dipercaya menjadi garda terdepan melawan Covid-19.
Maka dari itu, Koordinator Penindakan Satgas Covid-19 Tomohon, Syske Wongkar melalui Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), melalukan penindakan terhadap Akademi Keperawatan (Akper) Bethesda Tomohon atas dugaan pelanggaran protokol kesehatan.
Pihak Penyidik PNS, Geralisya Polii, S.H, membenarkan, lembaga kesehatan Akper Bethesda Tomohon telah memenuhi panggilan PPNS dan telah memberikan pengakuan dan klarifikasi.
Dalam penyelidikan berlangsung, Akper Bethesda mengakui lalai atas pelanggaran Prokes Covid-19 yang terjadi belum lama ini. “Ya, mereka akui lalai,” ucap Polii, Senin (18/10/2021),
Polii mengungkapkan, dari klarifikasi yang di paparkan, Akper Bethesda Tomohon mengakui tidak mengundang orang tua dari Wisudawan dan wisudawati.
Tak hanya itu, lanjut dia (Polii-red) Akper Bethesda juga akui pihaknya tidak mengizinkan siapapun untuk masuk ke dalam gedung ABI selain Panitia dan Wisudawan/i.
Namun, nyatanya, dalam pemantauan media ini saat berada di lokasi kegiatan, orang tua serta rombongan tetap hadir. Ada juga yang mengakui bahwa dirinya (orang tua) terundang dalam acara itu.
Bahkan, orang tua serta sanak saudara sedang asik berfoto di dalam gedung ABI. Parahnya, ada beberapa yang membuka masker dan tidak menjaga jarak.
Sementara, pihak satgas Akper Bethesda Tomohon mengakui, dalam waktu 5 menit, akan menutup pintu masuk ABI. Hasilnya, sudah hampir setengah jam pintu masih terbuka dan orangtua serta Wisudawan dan wisudawati masih berfoto di dalam gedung.
Atas pelanggaran yang dilakukan Akper Bethesda Tomohon, mengenai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2021 tentang “Peningkatan disiplin dan penegakan hukum prokes dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19”. pihak PPNS akan menindak lanjuti laporan ini ke tingkat yang lebih tinggi.